Lagi, 20 Kg Sabu Malaysia Ditemukan dalam Ban Mobil

Enam Warga Kalbar Dibawa BNN ke Jakarta

DIBEKUK. Tersangka dan mereka yang terlibat beserta sejumlah barang bukti penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Kalbar melalui Jagoi Babang, Bengkayang, Minggu (5/2). Polisi for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak. Bisa dibayangkan ekspresi takut campur terkejut di wajah Hendra Yani (32) dan Budi Wahyudi (45) ketika Mitsubishi Strada KB 9703 QD yang mereka kendarai distop dan digeledah habis-habisan oleh petugas BNN RI dan Bea Cukai Jagoi Babang, Bengkayang, Sabtu (4/2). Soalnya, mereka membawa muatan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia saat itu.

Penyelundupan narkotika dari negeri jiran ini berlangsung sekitar pukul 22.45 ketika Budi dan Hendra baru saja memasuki Jagoi Babang dari Serikin, Sarawak, Malaysia. Ketika digeledah, ditemukan sepuluh kilogram sabu dalam masing-masing ban belakang. Modus ini, mirip dengan pengungkapan kasus narkotika beberapa waktu lalu yang disimpan di ban serep.
Belakangan, Budi diketahui berdomisili di Parit Naim, Kubu Raya. Dan, Hendra yang panggilan akrabnya Iyan merupakan warga Sungai Kunyit, Mempawah.

Usai mengungkap penyelundupan ini, aparat melakukan pengembangan kasus. Mereka mencari siapa pemilik barang haram tersebut.
Hasilnya, pada keesokan hari (Minggu, 5/2, dinihari), petugas BNN di-back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan dua orang beserta mobil B 1654 SOZ di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara. Tepat di depan sebuah warung kopi seberang Hotel Benua Mas.
Dua orang yang diduga menunggu kiriman sabu 20 Kg itu adalah Notriansyah alias Nonot (26), warga Gang Srikaya, Pontianak Barat, dan Fregoris Valentis Gara alias Valen, warga Pontianak Kota. Konon, mereka lah yang bertugas menjemput barang haram tersebut.

Senin (6/2) sore, berdasarkan keterangan salah seorang kerabat pemilik warung kopi di Jalan 28 Oktober kepada Rakyat Kalbar, sebelum peristiwa penangkapan memang sudah ada aparat yang mengendarai Honda Supra ikutan santai di situ. Seraya mengintai Nonot dan Valen yang menanti kedatangan sabu 20 Kg sambil ngopi.

Apa lacur, kiriman narkotika tersebut tak kunjung tiba karena sudah ditahan BNN di Jagoi Babang. Ketika Nonot dan Valen akan meninggalkan tempat itu dan membayar minuman, tiba-tiba datanglah lima mobil berisikan petugas BNN mengepung warung kopi tersebut dan meringkus mereka. Nonot dan Valen juga didapati membawa sepaket sabu-sabu.

“Kejadiannya itu sekitar jam 12 malam. Saya waktu itu lagi tidur di dalam, dan yang jaga warkop (warung kopi) tuh adek saya. Tau-tau saya dibangunin, katanya ada penangkapan narkoba,” ujar si pemilik warkop.

Nonot dan Valen pun diinterogasi BNN. Hasilnya, didapati dua nama lain yang merupakan narapidana Rutan Kelas II A Pontianak. Petugas BNN dan Dit Narkoba Polda Kalbar sontak melakukan pengembangan perkara ke Rutan yang terletak di Sungai Raya Dalam itu. Bekerja sama dengan Kepala Rutan, ruang tahanan dua narapidana kasus narkotika tersebut digeledah. Dan, mereka diciduk.

Keduanya bernama Saparudin alias Boy alias Udin, warga Jalan RE Martadinata, Pontianak Barat, dan Dede Hananda alias Dede, beralamat di Komplek Bhayangkara Permai, Sungai Raya Dalam. Mereka beserta empat orang lain yang sebelumnya diamankan di Jagoi Babang dan depan hotel kelas melati Pontianak itu saat ini dikabarkan tengah diperiksa di Jakarta.
“Saya belum mendapatkan informasi dari penyidik (BNN). Sehingga belum bisa memberikan konfirmasi. Namun saya sudah mengkonfirmasi ke Deputi Pemberantasan BNN, memang benar adanya pengungkapan kasus itu. Ini lagi dikembangkan. Nanti pada saatnya akan disampaikan kronologisnya,” tutur Kombes Pol Slamet Pribadi, Kepala Bagian Humas BNN RI, dihubungi Rakyat Kalbar, Senin (6/2) sore.

Informasi yang berhasil dihimpun hingga berita ini diturunkan, Dede lah yang menyuruh Budi berangkat ke Malaysia mengambil sabu-sabu 20 Kg tersebut. Sedangkan Udin dikabarkan sebagai orang yang memberi upah Rp10 juta kepada Budi melalui Dede.
“Kedua warga binaan Rutan kita sudah dibawa ke Jakarta oleh BNN,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, Edi Kurniadi ditemui di ruangannya, kemarin.

Diceritakannya, Minggu (5/2) sekitar pukul 02.30, ia mendapat telepon dari Kepala Rutan yang mengabarkan petugas BNN ingin membawa dua narapidana atas nama Udin dan Dede. “Saya sampaikan kepada Kepala Rutan silakan saja, yang penting ada berita acara pengeluarannya dan untuk apa kepentingannya,” ujarnya.

Imbuh Edi, “Tidak ada toleransi untuk itu (narkotika di Rutan), siapapun yang ikut bermain, pasti akan kena. Petugas ada yang terlibat, silakan ambil. Tidak kita lindungi”.
Saat penjemputan narapidana tersebut, lanjut dia, petugas BNN menyatakan Udin dan Dede terlibat kasus narkoba yang sebelumnya diungkap di perbatasan. “Menurut keterangan BNN, sudah empat orang yang diamankan. Dua lagi ternyata ada di Rutan Pontianak,” terang Edi.
Udin dan Dede, ia menjelaskan, merupakan narapidana kasus narkoba. Udin divonis penjara sebelas tahun dan baru menjalani masa hukuman sekitar setahun. Sedangkan Dede divonis kurungan penjara selama tujuh tahun dan baru dibui lebih kurang empat tahun.

Untuk lebih memastikan, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, di Jalan Pak Kasih, Pontianak Kota, kemarin. Seorang pegawai yang mengaku dari bagian Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC mengatakan belum ada keterangan resmi terkait hal ini. Sebab, pemegang wewenang untuk menjawab tengah berada di luar kantor.

“Mungkin bisa konfirmasi ke BNN. Kita saat ini tidak tahu menahu. Kita juga perlu konfirmasi, Bea Cukai yang mana yang melakukan operasi. Karena Bea Cukai itu ada yang kantor pelayanan, Kanwil, ada pusat. Sekarang Bea Cukai yang mana yang melakukan operasi,” tuturnya.

Laporan: Ocsya Ade CP, IGK Yudha Dharma
Editor: Mohamad iQbaL