eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Komisi Yudisial Penghubung Kalbar melakukan sosialisasi kode etik hakim kepada Bupati Kubu Raya beserta jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
“Kita merasa sosialisasi ini penting untuk disampaikan kepada para pejabat dan Bupati Kubu Raya. Agar ketika Pemkab dihadapkan pada permasalahan hukum, mereka bisa mengantisipasi indikasi hakim yang nakal dalam peradilan,” ucap Petugas Penghubung KY Wilayah Kalbar, Budi Darmawan di Sungai Raya, Rabu (15/6).
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut diarahkan untuk menciptakan peradilan yang bersih dan independen dalam memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang kasusnya ditangani lembaga pengadilan.
Budi mengatakan, jika di lapangan didapati hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku atau yang menerima suap dalam bentuk apapun agar dilaporkan kepada KY. Khusus untuk daerah Kubu Raya agar dilaporkan kepada KY RI Penghubung Kalbar. Sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam tata cara laporan masyarakat.
“KY RI Penghubung Daerah Kalbar mempunyai tugas. Antara lain menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk diteruskan ke Komisi Yudisial,” tuturnya.
KY juga memiliki tugas melakukan pemantauan persidangan di wilayah kerjanya serta melakukan sosialisasi tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kemudian, sosialisasi peran kelembagaan KY, sosialisasi informasi seleksi calon hakim agung dan hakim serta sosialisasi lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan perilaku hakim dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KY RI.
Berkaitan dengan penerimaan laporan masyarakat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), Budi menambahkan, pihaknya juga diberi tugas untuk memberikan layanan informasi atau konsultasi berkaitan dengan laporan masyarakat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelapor tentang batasan wewenang dan tugas KY secara cepat.
“Mengingat tugas KY dalam menerima laporan itu sendiri bertujuan untuk membuka akses bagi publik untuk berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” ulasnya.
Budi menambahkan, dari hasil pemantauannya, berbagai kasus hukum yang dihadapi Pemkab Kubu Raya adalah masalah tanah. “Ini sangat mendominasi. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Pemkab Kubu Raya bisa mendapatkan akses keadilan yang jelas dari para hakim,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali memaparkan, dirinya menyambut baik adanya sosialisasi tersebut. “Paling tidak ini bisa memberikan pencerahan dan informasi kepada kita. Tentang apa yang harus dilakukan jika kita dihadapkan pada masalah hukum yang sampai masuk ke ranah pengadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati sengaja mengharapkan kehadiran seluruh SKPD yang ada supaya bisa memahami berbagai ketentuan, peran serta fungsi KY.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe