Kunci Rumah Disimpan Bawah Sepatu, Sayob Leluasa Curi Dua Laptop Temannya

Barang Bukti. Dua unit laptop yang dicuri Gregorius Sayo bdi Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Mawar Indah blok C sejak, Senin ( 2/12/2019). Polisi for eQuator.co.id

eQuator.co.id – SUNGAI RAYA. Sepandai-pandainya Gregorius Sayob menyembunyikan kejahatannya, polisi lebih lihai membongkarnya. Pria yang akrab disapa Sayob ini tak berkutik ketika diringkus jajaran Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Rabu (4/12/2019) malam.

Secara tiba-tiba polisi datang menggeledah rumah Sayob di Komplek Srikandi 1 blok A-5 Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. Pemeriksaan mendadak tersebut tentumembuat kepala pria 18 tahun itu pusing tujuh keliling. Apalagi, petugas berhasil menemukan dua buah laptop milik Yohana Kaslina berada di kamarnya.

Dua laptop tersebut diketahui hilang di sebuah rumah di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Mawar Indah blok C sejak, Senin ( 2/12/2019) sekira pukul 21.50 Wib. Ketika itu rumah dalam keadaan kosong.

“Korban pun melaporkan kejadian ini pada Polsek Sungai Raya, dan mengaku telah mengalami kerugian sebesar 17,6 juta rupiah,” kata Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Gede Sinung, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019) siang.

Berdasarkan laporan itu, petugas lalu bergerak. Seisi rumah diperiksa petugas. Tak ada yang mencurigakan. Pintu dan jendela tak ada yang dirusak.

Belakangan akhirnya petugas tau, pelaku tersebut masuk menggunakan kunci. Pasalnya, kunci disimpan korban di bawah sepatu. Petugas lantas melakukan introgasi dan memeriksa saksi-saksi.

Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Sayob yang tak lain adalah teman korban. Pasalnya, sayob tahu betul kondisi rumah korban. Tak menunggu lama, Sayob pun ditangkap di rumahnya. Polisi juga mengamankan dua laptop korban dan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana pencurian.

“Pelaku lalu kita introgasi. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian laptop di rumah korban,” ungkapnya.

Sayob selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Sungai Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegas Kapolsek. (and)