Kubu Raya Punya PA Sendiri

PERESMIAN. Pj Seda Kubu Raya dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya meresmikan lokasi Pengadilan Agama Kubu Raya, Jumat (16/11). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Kubu Raya di Sungai Raya masih menginduk pada PA Mempawah. Namun kini sudah memiliki berdiri sendiri. Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya operasional PA Kubu Raya di Sungai Raya.

Wakil Ketua PA Sungai Raya Kubu Raya, Hj Izzatun Tiyas Rohmatin menjelaskan, PA Kubu Raya di Sungai Raya dirintis Bupati Kubu Raya Rusman Ali dan Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus bersama PA Mempawah sejak 2015.

Seiring berjalannya waktu, pada 2016 PA Mempawah kemudian membuka layanan bagi pencari keadilan di Kubu Raya, dengan sistem pelayanan tidak tetap. Yakni hanya melakukan pelayanan dan persidangan pada hari-hari tertentu.

“Dengan perjuangan yang keras, pada Oktober 2018, Pengadilan Agama Sungai Raya diresmikan oleh Mahkamah Agung. Sejak 2015, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyediakan tempat untuk Balai Sidang Keliling dari Pengadilan Agama Mempawah. Dan hari ini Pengadilan Agama Sungai Raya sudah berdiri sendiri,” ujar Izzatun usai peresmian PA Kubu Raya, Jumat (16/11).

Dikatakan Izzatun, dengan semakin dekatnya pelayanan, maka biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk berperkara atau berhubungan dengan pengadilan menjadi lebih murah. Di samping itu, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara pun menjadi lebih singkat.

Dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh ini, bagi pengadilan sendiri akan sangat bermanfaat dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Pada hari ini, lanjut Izzatun, semua pihak menjadi saksi sejarah dimulainya operasionalisasi PA Sungai Raya di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Bagi yang memerlukan jasa pelayanan atau menyelesaikan perkara di PA, tidak lagi harus mengajukan permohonan atau gugatan ke PA Mempawah, melainkan cukup diajukan ke Pengadilan Agama Sungai Raya.

“Dengan diajukan melalui Pengadilan Agama Sungai Raya, pelayanan semakin dekat. Sehingga masyarakat semakin dipermudah dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi maupun pelayanan administrasi pengadilan lainnya,” terang Izzatun.

Dia menjelaskan, sebelumnya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam acara Peresmian Operasionalisasi 85 Pengadilan Baru di Melonguane, Sulawesi Utara pada 22 Oktober yang lalu, termasuk di antaranya PA Sungai Raya.

Ia menyatakan, peresmian pengadilan tersebut merupakan momentum penting dari perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu juga, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan serta mendorong pemerataan ke daerah-daerah yang selama ini masih dianggap sebagai daerah terpencil.

“Kepada Bapak Bupati Kubu Raya dan jajarannya, kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Bapak memberikan izin menggunakan gedung ini sebagai pusat operasional Pengadilan Agama Sungai Raya,” kata Izzatun.

“Semoga ke depan, kerjasama-kerjasama yang lainnya dapat dikembangkan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Agama Sungai Raya, seperti pelaksanaan siding terpadu untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas identitas hukum, penguatan ketahanan keluarga dan lain sebagainya,” terang Izzatun.

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe