Kuasa Hukum PT KGP Sebut Tak Ada Ganti Rugi Materil kepada Petani

Suasa sesaat setelah sidang putusan antara PT. KGP dan petani Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (16/1)---Kiram Akbar

eQuator.co.idSanggau-RK. Kuasa Hukum PT Kebun Ganda Prima (KGP) Hendrik Silalahi dari Kantor Hukum William Hendrik Esther meluruskan terkait pemberitaan di sejumlah media masa pada sidang putusan gugatan antara Petani dengan PT KGP, yakni majelis hakim menuntut pihak tergugat dalam hal ini pihak perusahaan membayar kerugian materil kepada penggugat (petani) sebesar Rp200.040.000.000.

“Yang di pemberitaan Itu tidak benar karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil putusan Majelis Hakim dalam perkara No10/PdtG/2017/PN.Sanggau, (Perkara nomor 10) pada tanggal 16 Januari 2018,” kata dia melalui rilisnya, Rabu (17/1).

Dikatakanya, putusan perkara nomor 10 pada intinya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak memiliki kapasitas (legal standing) sebagai penggugat.

“Dengan kata lain, para penggugat diragukan kapasitasnya sebagai penyerah lahan. Memang di dalam putusan tersebut ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dimana Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat memiliki kapasitas (legal standing) untuk menggugat, ” tegasnya.

Namun, lanjutnya, demikian putusan perkara nomor 10 itu sendiri jelas menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Karena gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka tidak ada ganti rugi materiil senilai Rp 200.040.000.000, yang harus dibayarkan PT KGP kepada para penggugat sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan pada tanggal 17 Januari 2018, ” jelasnya.

Senada diungkapkan Humas PT KGP Sanggau, Rudi Silalahi. Dikatakannya, putusan di PN Sanggau yang dibacakan majelis Hakim pada Selasa (16/1) terkait gugatan antara petani dengan PT KGP menyatakan terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim.

Hakim Ketua, dalam pertimbangan hukumnya, menyebut PT KGP wanprestasi. Namun dari dua hakim anggota memiliki pertimbangan hukum menolak gugatan dari para penggugat seluruhnya,  karena para penggugat sebagian ada yang tidak mempunyai legal stending.

“Karena dari segi umur penggugat banyak yang masih berusia muda seperti 22 dan 24 tahun, sehingga apabila dikaitkan dengan penyerahan lahan tahun 1999, usia mereka itu ada yang satu tahun, dua tahun bahkan ada yang belum lahir, ” ujarnya.

Untuk itu, kedua hakim anggota majelis, dalam pertimbangan hukumnya menolak gugatan itu, karena para penggugat sebagian tidak memiliki legal standding.

“Sehingga keputusan akhirnya dalam rapat permusyawaratan hakim yang dibacakan, disampaikan bahwa, karena dua menolak gugatan dan satu dari hakim ketua menyatakan wanprestasi, akhirnya putusan akhir adalah NO (gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima), ” tegasnya. (KiA)