Kuasa Hukum: OSO Harusnya Masuk DCT

Gugat KPU ke PTUN

eQuator.co.id – Jakarta–RK. Seluruh sengketa pencalonan Pemilu 2019 seharusnya sudah rampung Kamis (11/10) jelang tengah malam lalu. Namun, masih ada sengketa yang episodenya berlanjut. Yakni, pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Sengketa yang diajukan OSO ditolak Bawaslu. Namun, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu masih akan melanjutkan gugatan ke PTUN.

“Kami ajukan ke PTUN karena Bawaslu tidak bisa menilai PKPU,’’ terang pengacara OSO Dodi Abdul Kadir saat dikonfirmasi kemarin (12/10).

Pihaknya tidak bisa menerima alasan Bawaslu bahwa peraturan KPU sudah terbit sebagai tindak lanjut putusan MK terkait status OSO. Yakni, larangan bagi pengurus atau fungsionaris parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Sengketa tersebut memang imbas dari putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Dalam putusannya, MK memasukkan fungsionaris parpol sebagai pekerjaan lain yang terlarang untuk dirangkap calon anggota DPD. Putusan itu keluar sepekan jelang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD.

MK menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku sejak Pemilu 2019. Karena itu, KPU diberi petunjuk tertulis untuk menambahkan syarat baru bagi calon senator asal parpol. Para calon senator itu bisa melanjutkan pencalonan bila telah menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari kepengurusan parpol. Dengan begitu, anggota DPD 2019 dan seterusnya benar-benar bebas dari pengurus parpol.

Dodi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta pada Senin (15/10) atau Selasa (16/10). Amunisi yang hendak dibawa OSO adalah pasal 262-264 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, nama OSO sudah masuk dalam DCS anggota DPD wilayah Kalimantan Barat, namun tidak masuk dalam DCT.

“Di pasal itu dikatakan, dari DCS ke DCT itu adalah dalam kaitan dengan adanya pengaduan masyarakat,’’ lanjutnya.

Artinya, setelah masuk DCS, calon anggota DPD hanya bisa didiskualifikasi berdasar pengaduan masyarakat. ”Tidak ada pengaduan masyarakat terkait pencalonan OSO dan tidak ada pemanggilan terhadap dia. Maka, seharusnya nama OSO bisa masuk dalam DCT,” katanya.

Pasal itulah yang menurut Dodi dilanggar KPU. KPU dianggap tidak mengikuti persyaratan dalam tahapan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Bawaslu juga tidak melihat hal tersebut sebagai pelanggaran.

’’Jadi, putusan ini berdasar selera, perasaan,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan OSO ke PTUN. ’’Kami ikuti proses persidangan di PTUN-nya,’’ terangnya saat ditemui di KPU kemarin (12/10).

Arief menjelaskan, sampai saat ini, posisi OSO adalah calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, namanya tidak tercantum dalam DCT. Pihaknya belum membaca detail putusan Bawaslu yang menolak sengketa yang diajukan OSO. Bila memang bunyinya ditolak, berarti OSO tetap dinyatakan TMS.

Hanya, Arief mengingatkan bahwa proses sengketa pemilu memiliki batasan waktu. Setiap sengketa terkait pemilu harus mengikuti kerangka hukum pemilu.

’’Sengketa awalnya di mana, bandingnya ke mana, waktunya berapa lama, itu jelas,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut. Dengan begitu, sengketa yang ada tidak sampai mengganggu tahapan pemilu.

Berdasar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu 2019, kemarin adalah batas akhir pendaftaran sengketa pencalonan di PTUN. Kemudian, dilanjutkan masa perbaikan hingga Selasa mendatang (16/10). Setelah itu, PTUN memiliki waktu hingga 13 November untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Putusannya bersifat final dan mengikat. (Jawa Pos/JPG)