-ads-
Home Headline Kuasa Hukum Ahok Nilai Tuntutan JPU Ragu-ragu

Kuasa Hukum Ahok Nilai Tuntutan JPU Ragu-ragu

Sidang Dugaan Penistaan Agama

DITUNTUT. Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Utara, Kamis (20/4). Miftahulhayat-Jawa Pos

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Sidang ke-19 terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementrian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, kemarin (20/4). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpim Ali Mukartono menuntut Ahok dengan kurungan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

JPU berpendapat, dari pemeriksaan bukti serta saksi-saksi di persidangan, Ahok terbukti dengan sadar dan sengaja menyebar kebencian dengan kata-katanya dalam video di Kepulauan Seribu yang diunggah hingga menjadi polemik tersebut.

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Sidang selanjutnya diagendakan kembali pada Selasa (25/4). Dalam sidang tersebut Ahok tampak kecewa dan tidak mengeluarkan satu kata pun.

-ads-

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Ahok mengatakan, tuntutan yang memasukan tahap percobaan menandakan keragu raguan dari JPU. “Dalam perkara seheboh ini, JPU menuntut hukuman percobaan. Hal itu menunjukkan JPU ragu-ragu. Jaksa sendiri menyebut ada keringan dalam kasus ini karena peranan Buni Yani yang membuat masalah ini menyeruak,” terang salah satu kuasa hukum Ahok,  Wayan Sudirta kepada wartawan.

Dengan peranan Buni Yani dalam kasus ini, menurut dia Ahok tidak bersalah dan wajar jika dibebaskan. Apalagi,  seseorang yang bisa dipidana ialah, jika  orang tersebut memenuhi kriteria melawan hukum.

“Jadi pertanyaannya ialah, apakah Pak Basuki memiliki usaha melawan hukum. Ditambah kasus ini karena Pak Basuki yang merupakan pejabat negara berpidato dihadapan warganya. Seorang pejabat negara tentunya tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Tugas dia sebagai pejabat negara yang bicara di publik, sambung dia, juga diatur oleh undang-undang. “Dalam pasal 50 KUHP juga mengatur orang yang menjalankan perintah undang-undang tidak boleh dihukum,” jelas dia.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra mengatakan, pada sidang ke dua mendatang, pihaknya akan mengupas seluruh hal yang menjadi pembahasan dalam sidang kali ini. “Kami tentunya ingin Pak Basuki bebas, ” kata dia.

Sementara itu, di luar Gedung Kementan, massa yang hadir dalam persidangan kali ini relatif lebih sedikit dari biasanya. Walau begitu, Polisi tidak mengendurkan pengamanan sama sekali.

“Kami tetap siagakan ribuan personil, mereka disebar di beberapa pos. Akses Jalan menuju. Ragunan juga kembali ditutup,” terang Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi. (Jawa Pos)

Exit mobile version