eQuator.co.id – Jakarta-RK. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, terhadap istrinya, Veronica Tan, kemarin (4/4). Hakim menyatakan Veronica terbukti berselingkuh.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Sutaji, mengatakan bahwa pihaknya sepakat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ahok terhadap Veronica. Putusan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 10/Pdt.B/2018/PN Jakarta Utara.
“Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat yang dilangsungkan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997, telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar Sutaji saat membacakan putusan sidang.
Selain cerai, hakim juga menghukum Veronica selaku pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp476.000. Menurut Sutaji, putusan diambil berdasar fakta-fakta selama persidangan yang berlangsung sejak sidang perdana dimulai pada 31 Januari 2018 silam. Selama persidangan, pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti terkait pokok perkara dalam bentuk keping CD.
Dalam keping CD tersebut salah satunya ada video rekaman percakapan antara Ahok dengan pihak ketiga, yakni Julianto Tio alias Ahwa, di sebuah rumah sakit di DKI Jakarta pada 2016 lalu. Ahok menemui Julianto Tio yang sedang menemani istrinya menjalani proses persalinan. Dalam pertemuan tersebut Ahok meminta agar Julianto Tio tidak berkomunikasi lagi dengan Veronica Tan.
Kemudian dalam kepingan CD tersebut juga terdapat chat pembicaraan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim menilai bahwa isi chat tersebut bersifat intim sehingga menguatkan pembuktian dari pokok perkara yang diajukan.
“Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujarnya.
Sutaji menjelaskan bahwa putusan perceraian tersebut juga atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Selama proses persidangan, pihak penggugat setidaknya telah menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama merupakan staf kerja Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta bernama Natanael Oppusunggu.
Kemudian saksi selanjutnya merupakan seorang pendeta bernama Jun Tek Ju. Saksi ini memberikan keterangan bahwa telah memberikan nasihat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan.
“Menimbang bahwa diperkuat keterangan saksi yang diajukan penggugat Jun Tek Ju sebagai pendeta, telah memberikan nasehat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan. Namun tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa,” ujar Sutaji.
Dengan keterangan saksi dan juga bukti percakapan tersebut, majelis hakim menyatakan perselingkuhan antara Vero dan Julianto Tio telah terbukti. Perselingkuhan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan hukum.
“Menimbang alat bukti yang diajukan penggugat di atas baik bukti saksi maupun percakapan tidak terbantahkan. Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa,” paparnya.
Majelis hakim kemudian mengamanatkan kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan resmi putusan perceraian tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Hal itu guna mendaftarkan putusan perceraian tersebut teregistrasi sehingga terbitlah akta perceraian.
“Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-undang 23 Tahun 2006 Tentang Adsminitrasi Kependudukan maka perlu diperintahkan kepada panitra PN Jakarta Utara mengirimkan salinan resmi putusan ke Dukcapil,” ujarnya.
Selain putusan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Majelis hakim mempertimbangkan kedua anak ahok yang masih dibawah umur bernama Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama agar mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dibawah asuhan ahok.
Namun menginat pihak penggugat sedang menjalani hukuman penjara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, maka keberadaan kedua anak sementara dititipkan pada pihak tergugat. Penitipin anak tersebut sampai dengan batas waktu pihak penggugat selesai menjalani proses masa hukuman.
“Permohonan hak asuh anak atas kedua anaknya yaitu Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama diberikan kepada penggugat. Hal itu karena pihak tergugat telah terbukti melanggar norma dalam rumah tangga,” kata Sutaji.
Sementara itu kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas gugatan perceraian dan hak asuh anak tersebut sudah sesuai semestinya. Sebab, fakta-fakta selama proses persidangan memang menguatkat gugatan.
“Putusan ini sudah sesuai dengan berkas kesimpulan yang sebelumnya kami serahkan ke majelis hakim. Berkas kesimpulan tersebut berisi analisis yang dirasa paling kuat terkait bukti pertengkaran terus-menerus karena adanya orang ketiga,” ujarnya.
Fifi menjelaskan bahwa meskipun hak asuh anak diberikan kepada ahok, kedua anak tersebut tetap diperbolehkan bertemu dengan Veronica Tan. Ahok, kata Fifi, juga tidak melarang anaknya bertemu dengan ibunya meskipun dirinya sudah keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Pak Ahok tetap membolehkan anak-anaknya bertemu dengan ibunya,” imbuh Fifi. (Jawa Pos/JPG)