eQuator.co.id – Pontianak-RK. Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pontianak 2017 yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif telah ditandatangani kedua belah pihak, Jumat (11/11) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa KUA-PPAS APBD 2017 yang diajukan tersebut berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Kemudian, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk periode satu tahun.
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2017 pada dasarnya disusun untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk periode satu tahun anggaran, serta asumsi yang mendasarinya,” katanya.
KUA-PPAS, lanjut Edi dijadikan dasar bagi pembahasan RAPBD 2017. Untuk itu di dalamnya memuat prioritas program dan alokasi anggaran sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana secara garis besar Nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2017 memuat tiga bagian penting. Pertama, kebijakan terhadap pendapatan daerah. Kedua, kebijakan terhadap belanja daerah. Dan ketiga, kebijakan terhadap pembiayaan daerah.
“Saya sangat menghargai dan bersyukur bahwa materi-materi penting yang termuat dalam ketiga bagian tersebut telah disepakati antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak,” ujar Edi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengharapkan bahwa KUA-PPAS yang telah disepakati bersama tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kebutuhan pembangunan yang dicita-citakan bersama dapat tercapai.
“KUA-PPAS telah dibahas secara formal bersama eksekutif. Setelah ini KUA-PPAS lebih lanjut akan dibahas di Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak,” jelasnya.
Adapun parpurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2017 ini dihadiri oleh 36 dari 45 anggota DPRD Kota Pontianak. (fik)