eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Rencana pemerintah ingin menaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai kelas 1 hingga kelas 3 sebesar 100 persen per 1 Januari 2020 mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar. Karena dinilai sangat memberatkan rakyat.
Nantinya iuran Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kelas II dari Rp51 ribu naik Rp110 ribu. Sedangkan Kelas III yang semula Rp25.500 menjadi 42 ribu. Pemerintah ingin menaikan iuran lantaran untuk menutup defisit BPJS tahun 2019 yang diperkirakan sebesar Rp28,5 triliun.
Korwil Wilayah KSBSI Kalbar Suherman mengatakan, jika keputusan ini tetap dilaksanakan, maka sangat memberatkan beban hidup rakyat yang semakin sulit serta mencederai hati nurani dan rasa keadilan rakyat. Karena rakyat menginginkan pelayanan kesehatan yang standar dan layak sebagaimana amanat UUD 1945.
“Dimana peran negara kalau pemerintah hanya bisanya membebankan semua hutang dan masalah kepada rakyat. Jangan bebani rakyat terhadap masalah lemahnya manajerial BPJS Kesehatan,” terangnya.
Suherman pun bertanya, apakah dengan menaikkan iuran akan menjawab permasalahan defisit yang sudah terjadi selama bertahun-tahun? Semestinya kata dia, pemerintah mengaudit dan instropeksi BPJS Kesehatan yang salah kelola. Atau mengganti manajemen BPJS Kesehatan yang tidak mempunyai kapasitas dan tak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Sangat sia-sia biaya besar yang dikeluarkan negara untuk menggaji Direktur BPJS Kesehatan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya kalau ternyata tidak mampu bekerja,” tuturnya.
Menurutnya, UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Kemudian Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Serta negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” ucap Suherman.
Tidak hanya itu, secara khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 4 menyatakan prinsip penyelenggaran sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS di antaranya kegotong-royongan dan akuntabilitas. Prinsip dasarnya bahwa tujuan utama penyelenggaran BPJS adalah untuk menjamin kehidupan sosial dan kesejahteraan rakyat, terutama rakyat yang kurang mampu. Bukan untuk memberatkan kehidupan rakyat.
Atas dasar tersebut, KSBSI Kalbar menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Terakhir kita minta bapak Presiden Joko widodo untuk tidak menandatangani Perpres tentang skema kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan dengan tegas menyatakan pembatalan kenaikan Iuran BPJS demi kemaslahatan bangsa dan rakyat serta memenuhi janji-janjinya kepada rakyat saat kampanye Pilpres 2019,” pungkasnya. (ova)