Kriteria Miskin Dikompilasi

ilustrasi kemiskinan. net

eQuator – Singkawang-RK. Untuk membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat miskin, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengalokasikan anggaran Rp5 Miliar pada 2016. Untuk menetapkan siapa yang berhak menerimanya, saat ini sedang dilakukan kompilasi kriteria miskin.

“Kompilasi kriteria miskin itu sedang dikerjakan beberapa instansi terkait,” kata Drs H Muslimin MSi, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Singkawang ditemui di sela pembahasan KUA-PPAS 2016 di DPRD Kota Singkawang, Jumat (13/11).

Muslimin menjelaskan, selama ini beberapa instansi memiliki kriteria miskin masing-masing sesuai kepentingannya. Misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki kriteria miskin yang selama ini berbeda dengan kriteria miskin di Badan Pusat Statistik (BPS).

Demikian pula dengan kriteria miskin di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPM dan KB), Dinas Kesehatan dan lainnya.

“Kriteria miskin yang berbeda-beda di masing-masing instansi itulah yang dikomplikasi untuk digunakan sebagai sasaran yang iuran JKN-nya dibayarkan oleh Pemkot Singkawang. Jadi nantinya hanya ada satu jenis kriteria miskin yang dipakai, yaitu yang sudah dikompilasi itu,” jelas Muslimin.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Syech Bandar Msi mengatakan, komplikasi kriteria miskin ini ada di Kota Singkawang, belum ada daerah lain yang melakukannya. “Ini ide dari kita sendiri, supaya alokasi anggaran untuk membayar iuran JKN itu benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Bandar mengungkapkan, Pemkot Singkawang telah mengalokasi anggaran Rp5 Miliar untuk membayar iuran JKN masyarakat miskin. Lalu bagaimana standar seseorang tersebut disebut miskin, dikomplikasikanlah kriteria miskin dari beberapa instansi. “Dari situ kita akan mengatahui berapa orang miskin yang berhak menerima bantuan. Jadi tidak ada lagi perbedaan data orang miskin di Singkawang nantinya,” katanya.

Dengan dana Rp5 Miliar tersebut, tambah Bandar, asumsinya per orang miskin mendapatkan Rp23 Ribu untuk membayar iuran JKN-nya. “Berarti dengan dana yang disiapkan tersebut, terakomodir sekitar 25 ribu orang miskin,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Singkawang, Dido Sanjaya SH sangat setuju dilakukan komplikasi kriteria miskin itu. “Kita harapkan komplikasi kriteria miskin tersebut segera diselesaikan, jangan ditunda-tunda lagi. Lantaran hal tersebut sangat penting,” katanya.

Setelah kriteria miskin itu dikomplikasi, tambah Dido, maka akan menjadi standar baku bagi Kota Singkawang. Sehingga tidak ada lagi perbedaan data orang miskin di Kota Singkawang nantinya. (dik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.