eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi terkait pindah memilih. Karena, ada potensi warga tidak bisa menggunakan hak memilih di TPS asalnya pada hari pemungutan suara pemilu, 17 April 2019 mendatang. Karena alasan tertentu.
Sosialisasi yang dilakukan sudah sejak lama oleh KPU ini, menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih berasal dari luar Singkawang. Seperti asrama, lembaga pendidikan, perkantoran, dan perusahaan.
“Sosialisasi ini sudah lama kita lakukan. Baik melalui media massa, ke PPS, PPK, melalui media sosial, hingga kita datang ke tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih yang dimungkinkan pada saat hari H pencoblosan nanti, yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS asal karena alasan tertentu,” ujar Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq di Kantor KPU dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Jumat (8/2).
Umar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk upaya KPU dalam melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI). Dari manapun warga itu berasal, selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hak memilihnya akan dilindungi.
“Yang kita data dalam hal pindah memilih ini, warga yang pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu,” katanya.
Dia mencontohkan, warga luar yang bertugas di Singkawang, pada 17 April nanti tidak pulang ke daerah asalnya, kalau dia sudah terdaftar di DPT asalnya, maka akan dibuatkan form A5 pindah memilih.
Menurutnya, yang bersangkutan tinggal menunjukkan KTP-elektronik sebelum dibuatkan form A5 untuk memastikan dia sudah terdaftar di DPT atau belum. Kalau belum terdaftar di DPT, kategorinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Pemilih yang sudah mengurus atau melapor pindah memilih ini, selanjutnya kami susun, rekap, dan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Singkawang antara tanggal 16-18 Februari mendatang,” katanya.
Dia menjelaskan, disamping mendatangi tempat-tempat yang berpotensi adanya warga yang ingin pindah memilih, layanan pindah memilih dilakukan juga dengan membuka posko di Kantor KPU Singkawang, Jalan Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat.
“Kalau ada warga yang ingin mengurus pindah memilih, baik yang pindah memilih ke luar atau masuk Singkawang, cukup datang ke kantor dengan membawa KTP-el atau fotokopinya. Nanti kita cek dulu apakah sudah terdaftar di DPT. Kalau sudah terdaftar, baru kita keluarkan form A.5-nya,” katanya.
Layanan pindah memilih ini, kata Umar, pelaporan selambat-lambatnya pada 17 Februari 2019. “Ini terkait surat suara untuk pemilih DPTb nantinya. Jadi, ayo segera ke kantor KPU bagi yang ingin mengurus pindah memilih,” ujarnya.
Ia mengatakan, perlu diketahui bagi pemilih yang mengurus pindah memilih lintas provinsi atau dari dalam negeri ke luar negeri, surat suara yang didapat hanya satu, yakni surat suara pilpres, pindah lintas kabupaten atau kota dalam satu provinsi dan masih dalam satu dapil DPR RI, maka mendapat surat suara pilpres, DPR RI, dan DPD, kalau beda dapil DPR RI-nya, hanya dapat pilpres dan DPD.
“Pindah lintas kabupaten atau kota dalam satu provinsi, DPR RI dan DPRD provinsinya juga masih dalam satu dapil, maka mendapatkan empat surat suara. Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, seperti Singkawang-Bengkayang, berada dalam satu dapil DPRD provinsi dan DPR RI,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kalau pindah memilih antar kecamatan dalam satu kabupaten atau kota dan dapil DPRD kabupaten atau kotanya beda dapil, maka dapat empat suara, tapi kalau masih dalam satu dapil seperti Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur, pemilih DPTb tersebut akan mendapat lima surat suara.
Laporan: Suhendra
Editor: Ocsya Ade CP