eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan warga di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang, mengikuti kursus kepemiluan yang diadakan oleh KPU Singkawang di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang Barat, Sabtu (15/12).
Kursus kepemiluan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang prinsip-prinsip pemilu dan demokrasi serta peningkatan kapasitas pemahaman kepemiluan.
“Kita ingin menanamkan pemahaman tentang kepemiluan sehingga setelah kursus ini, warga bisa berpartisipasi aktif guna menyukseskan pemilu pada 17 April 2019 mendatang,” ujar Riko, Ketua KPU Kota Singkawang.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi kursus diberikan. Di antaranya sejarah pemilu, kelembagaan, tahapan pemilu, partisipasi pemilu, penegakan hukum, pemungutan dan penghitungan suara, kampanye dan pengawasan partisipatif. Di samping itu, peserta juga dibagi menjadi beberapa kelompok untuk berdiskusi dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan terkait kepemiluan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan, selain meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, peserta yang mengikuti kursus ini dipersiapkan nantinya sebagai salah satu ujung tombak KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih di masing-masing wilayah kecamatan.
“Harapannya informasi dari kepemiluan ini disebarluaskan ke semua pihak. Kepada pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas. Kepada peserta, peserta yang taat hukum. Kalau menjadi penyelenggaran, menjadi penyelenggaran profesional dan berintegritas,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, memaparkan tentang data pemilih. Ia menyebutkan, dalam pleno rekapitulasi terbuka daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang dilaksanakan di Hotel Swis Belinn Singkawang pada 10 Desember lalu, pemilih di Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.
Ia mengatakan, dalam tahapan pemutakhitan daftar pemilih, saat ini memasuki tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). “Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DPTb merupakan data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
“Bagi pemilih yang pada tanggal 17 April 2019, kalau ingin pindah memilih saat ini sudah bisa mengurus. Dengan membawa KTP-el, melapor ke PPS atau KPU setempat atau bahkan sekarang bisa mengurus ke KPU di mana pemilih itu berada. Paling lambat pengurusannya 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Kepada peserta kursus, Umar juga menyampaikan agar peserta aktif mengajak warga lainnya untuk dapat memastikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudag terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya.
Saat ini, warga bisa mengecek melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 yang bisa diunduh di play store ataupun melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui aplikasi tersebut, tinggal masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama depan. Bagi yang sudah terdaftar, maka akan muncul status pemilih dan di mana ia terdaftar.
“Hal-hal seperti ini perlu bersama kita sampaikan. Ini merupakan upaya KPU dan kita semua untuk melindungi hak pilih setiap warga. Apabila belum terdaftar, silahkan warga segera mendaftar. Bisa datang ke PPS atau langsung ke kantor kami, di Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Divisi Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim, menyampaikan terkait dengan teknis kepemiluan. Antara lain tentang pencalonan, laporan dana kampanye, dan lain sebagainya.
Demikian pula disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Singkawang, Sastra Wirawan, berkenaan dengan hukum terkait kepemiluan. (hen/rls)