eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sambas pada Pemilu Tahun 2019, di Hotel Pantura Sambas, Selasa (30/7).
Ketua KPUD Sambas, Sudarmi mengatakan, rapat pleno terbuka yang dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 di Sambas.
“Kegiatan ini adalah tahapan terakhir sebelum tahap evaluasi dan pelantikan dari sekian banyak tahapan pemilu 2019,” katanya.
Menurut Sudarmi, proses Pemilu 2019 di Kabupaten Sambas cukup lancar dan berlangsung aman.
“Setelah sekian bulan kita melaksanakan kontestasi telah dihasilkan pemenangnya dan pemilu 2019 berjalan sukses meski dinilai cukup rumit dan sangat berdinamika,” ucapnya.
Dia menjelaskan, rapat pleno sempat diundur. Hal ini dikarenakan masih ada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu.
“Karena pemilu dilaksanakan serentak, maka mau tidak mau kita mesti menunggu putusan MK dari hal tersebut, dari KPU RI kami sudah menerima surat pada tanggal 25 Juli 2019 dan hari ini kita laksanakan rapat pleno,” jelasnya.
“Kami melaksanakan rapat pleno ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Memang sempat sebelumnya sudah akan dilaksanakan rapat pleno, namun karena kita harus menunggu surat fisik dari KPU RI maka ini baru bisa dilakukan pada hari ini,” imbuhnya.
Sudarmi menambahkan, untuk para pemenang pemilu di Kabupaten Sambas, nantinya akan dilantik pada bulan Oktober 2019.
“Setelah ini, juga akan kita serahkan berkas-berkas hasil pemilu kepada pemerintah daerah Kabupaten Sambas, selanjutnya kita akan lakulan evaluasi dan pelantikan anggota DPRD yang baru pada Oktober mendatang,” ungkapnya.
Meski rapat pleno telah dilaksanakan, Sudarmi mengungkapkan masih terdapat calon anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Sampai hari ini terdapat dua calon anggota legislatif yang masih belum menyampaikan laporan LHKPN nya, sesuai aturan batas waktunya yaitu tujuh hari setelah ditetapkan, artinya tujuh hari dari sekarang. Jika tidak juga menyerahkan LHKPN tersebut maka tidak akan dilantik,” tegasnya.
Sudarmi mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif membantu terselenggaranya Pemilu di Kabupaten Sambas.
“Kami sangat berterima kasih karena dari tahap awal hingga hari ini sangat banyak bantuan dari seluruh unsur yang ada di Kabupaten Sambas, dan ini sangat membantu tahapan pemilu sehingga berjalan baik dan lancar,” tutupnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH mengatakan, pada dasarnya semua kegiatan itu memerlukan panitia dan dalam konteks pemilu, panitianya adalah KPU.
“Panitia Pemilu secara legal standing diberikan wewenang kepada KPU, nah bahasa simpelnya KPU ini panitia yang berkewajiban untuk menyukseskan pemilu itu sendiri,” jelasnya.
Selain menyukseskan pemilu, kewajiban KPU adalah untuk berlaku adil dan kompeten untuk menyelenggarakan pemilu.
“Kita di DPRD sangat mengapresiasi KPU, apresiasi ini patut kita sampaikan karena penyelenggaraan pemilu sukses. Tidak hanya KPU, tapi juga Bawaslu, Parpol peserta pemilu, tim keamanan dan lain sebagainya, termasuk masyarakat,” terangnya.
Arifidiar menjelaskan, semua tahapan berjalan dengan baik, begitu juga masyarakat Sambas juga pasti menginginkan untuk melaksanakan pemilu dengan aman dan damai.
Arifidiar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sambas ini menambahkan, sebagai salah satu peserta pemilu, Golkar tentu bertekad untuk menjadi pemenang.
“Alhamdulillah kita Golkar saat ini target kita bisa sampai kursi pimpinan, dan memperoleh enam kursi dan masuk dua atau tiga besar jumlah suara terbanyak. Itu artinya kita masih diinginkan masyarakat Sambas sebagai penyambung suara rakyat,” pungkasnya. (Sai)