eQuator.co.id – Melawi-RK. KPU Melawi akan menambah jumlah badan adhoc yang sebelumnya hanya berjumlah tiga orang. Sementara tiga badan adhoc yang sebelumnya sudah bertugas di Pilkada Gubernur 2018 masa kerjanya diperpanjang. Hal tersebut sesuai dengan surat KPU RI perihal perpanjangan masa kerja Sekretariat PPK dan PPS 2018.
“Jadi, sesuai keputusan MK. Makanya juga dilakukan penambahan badan adhoc untuk penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan. Yang sebelumnya PPK hanya tiga orang. Penambahan itu hanya berjumlah dua orang, sehingga nantinya badan adhoc menjadi lima orang,” ujar Komisioner KPU Melawi, Airin Fitriansyah di ruang kerjanya, Kamis (11/10).
Lebih lanjut, Airin menjelaskan, dua orang penambahan badan adhoc tersebut nantinya akan direkrut dari tujuh daftar tunggu. Dari sepuluh besar pada seleksi sebelumnya sudah menyaring tiga orang menjadi badan adhoc, sementara daftar tunggunya masih tujuh orang, maka daftar tunggu tersebut yang akan diseleksi ulang.
“Dari daftar tunggu rangking empat sampai ke-10 yang diseleksi ulang untuk diambil dua orang sebagai tambahan badan adhoc nantinya. Rekrutmen ini nantinya akan dilaksanakan pada Oktober sampai November dan hasilnya akan dilantik pada tanggal 2 Januari 2019,” terangnya.
Sedangkan tahapan seleksi nantinya, Airin menambahkan, di antaranya verifikasi pemenuhan persyaratan PPK. Jika memenuhi syarat maka ada tes administratif, tertulis, wawancara serta tes-tes lainnya hingga ditetapkan urutan rangking. “Dari urutan rangking tersebut nantinya diambil dua orang,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Airin berharap nantinya badan adhoc yang sudah ada serta penambahan nantinya benar-benar memiliki integritas dan netralitas. Dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilu serentak 2019.
“Kami ingin penyelenggaraan pemilu di semua level benar-benar independen, mempunyai integritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil, sehingga berbagai potensi kecurangan ditiga level penyelenggara tersebut dapat dicegah,” harapnya.
Reporter: Dedi Irawan
Redaktur: Andry Soe