eQuator.co.id – Sukadana-RK. KPU Kayong Utara menetapkan 319 Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Kayong Utara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Penetapan itu diselenggarakan di Kantor KPU Kayong Utara serta dihadiri 16 perwakilan dari partai politik, Kamis (20/9).
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menuturkan, dari jumlah DCT 319 tersebut terdapat perubahan jumlah. Tetapi tidak banyak dan hanya berbeda tiga orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang berjumlah 316 caleg.
“Sebelumnya ada tiga Bacaleg yang tidak masuk DCS melakukan gugatan ke Bawaslu, mesti dimasukan ke DCT. Yakni, satu Bacaleg dari PAN dan dua Bacaleg dari PSI yang kemarin bersengketa,” ujar Rudi Handoko.
Rudi menjelaskan, tidak semua parpol penuh calegnya di setiap daerah pemilihan (Dapil), melainkan ada hanya satu Dapil yang terisi. Hingga Jumat (21/9) belum ada informasi terkait dengan sanggahan DCT tersebut.
“Terkait pengumuman DCT tidak ada yang protes. Semua parpol sudah menandatangani serta memvalidasi nama-namanya. Jika sudah divalidasi, kemudian ditetapkan. Mulai dari namanya, gelar, alamat, jenis kelamin dan lainnya. Termasuk foto juga harus fiks sudah disetujui parpol. Hari ini, Jumat (21/9) sudah harus diumumkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Rudi menambahkan, tahapan berikutnya pada 23 September 2018 adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika nanti ada yang kurang, maka akan diperpanjang hingga 27 September 2018 hingga pukul 18.00 WIB.
“Kita berharap persyaratan-persyaratan LADK harus dipenuhi parpol. Sebagaimana Bimtek yang sudah digelar oleh KPU KKU kepada seluruh parpol tingkat KKU,” harapnya.
Apabila parpol tidak menyampaikan LADK, Rudi Handoko menegaskan, akan ada konsekuensinya. Yakni parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.
“KPU Kayong Utara akan bertindak tegas jika parpol tidak memenuhi ketentuan yang sudah digariskan,” ucap Rudi Handoko.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe