eQuator.co.id – Putussibau – RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu Tahun 2019. Yaitu sebanyak 366 orang.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, awalnya bakal calon legislatif yang mendaftar berjumlah 381 orang. Setelah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS), jumlahnya menjadi 367 orang. Sedangkan 14 orang gugur lantaran tidak melengkapi administrasi, seperti surat kesehatan, ijazah dan SKCK. “Kemudian setelah verifikasi KPU hanya 366 memenuhi syarat,” jelasnya saat ditemui di Setda Kapuas Hulu, Jumat (21/9).
Seluruh Caleg tersebut, merupakan kader dari 16 partai politik (Parpol). Mereka akan berkompetisi pada 4 daerah pemilihan (Dapil). “Mereka akan lakukan kampanye dari tanggal 23 September 2018 ini sampai 13 April 2019. Kampanyenya kurang lebih selama 202 hari,” terangnya.
Tanggal 20 September kemarin, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi tentang kampanye. dihadiri Parpol, Bawaslu, Kesbang, TNI – Polri serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi tersebut sebagai upaya KPU untuk menyatukan persepsi terkait kampanye.
“Aturan kampanye memang kurang lebih dengan aturan sebelumnya, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum termasuk kampanye media sosial,” paparnya.
Akun yang digunakan untuk kampanye di media sosial (Medsos) harus dilaporkan. Seperti kampanye calon presiden, akun tim kampanyenya yang dilaporkan. Kalau Caleg, akun pelaksana kampanyenya yang dilaporkan.
“Ini memang bukan person per person yang didaftarkan ke KPU, lebih kepada akun tim yang sudah dibentuk oleh Parpol yang bersangkutan,” tuturnya.
Ditegaskan Yani, kampanye di Medsos selama kontennya positif tidak bermasalah. Jangan sampai melakukan ujaran kebencian, menjatuhkan pribadi tertentu, menyebarkan berita tidak benar dan memainkan isu sara. “Lakukanlah kampanye sesusai dengan aturan berlaku,” pesan Yani.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi