KPU Bengkayang Masih Membuka Pendaftaran Jalur Independen

Musa Jairani

eQuator.co.id – BENGKAYANG. Selama lima hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyiapkan waktu untuk menerima penyerahan dokumem bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani saat ditemui di kantornya Jalan Guna Baru Trans Rangkang Keluraham Sebalo Kecamatan Bengkayang Jumat (21/02/2020).

Musa mengatakan, sesuai dengam jadwal, pada 19-23 Februari 2020 KPU Bengkayang menerima penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.

“Adapun indikator keabsahan dokumen yang diserahkan mencakup tiga, yakni Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan,” terangnya.

Formulir Model B.1-KWK Perseorangan itu ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh pendukung bakal pasangan calon perseorangan, ditempel fotokopi KTP elektronik atau dilampiri fotocopy surat keterangan, dan Menggunakan surat pernyataan dengan format 1 orang pendukung 1 surat pernyataan.

Kemudian Formulir B.1.1-KWK Perseorangan yakni dibubuhi tandatangan bakal pasangan calon perseorangan, dibubuhi materai Rp.6.000 dan dicetak dari Silon atau Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan untuk mendeteksi data ganda.

Selanjutnya Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, yakni dibubuhi tanda tangan bakal pasangan calon perseorangan, dibubuhi materai Rp.6.000 dan di cetak dari Silon.

“Kami menunggu pendaftaran Pada Jadwal yang sudah di tentukan yakni tanggal 19-23 Februari 2020 , dan tanggal 19-22 Februari penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan diterima pada pukul 08.00 sampai 16.00 Wib. Sedangkan hari terakhir Minggu 23 Februari 2020 di terima pada pukul 08.00 sampai 24.00 Wib,” tuturnya..

Jika ada bakal calon perseorangan yang mendaftar pada jadwal tersebut, maka dilanjutkan dengan pengecekan dan penelitian data dukungan verifikasi administrasi. Selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Faktual dengan mendatangi setiap pendukung sesuai dengan alamat KTP yang disampaikan ke KPU Bengkayang secara door to door.

“Artinya dengan metode sensus tidak ada sampling terhadap seluruh data pendukung yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bengkayang,” jelas Musa. (kur)