Syarat Minimal Dukungan Kurang, Dua Paslon Perseorangan Ditolak KPU Bengkayang

Musa Jairani

eQuator.co.id – BENGKAYANG. Hanya mengantongi sebanyak 13.230 dukungan, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 perorangan Lawadi Nusah – Mujilastuti ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang. Nasib yang sama dialami pasangan Irawan – Muchdy.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Bengkayang dengan Berita Acara Nomor : 16/PL.02.2-BA/6107/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 atas nama Calon Bupati Lawadi Nusah dan Calon Wakil Bupati Mujilastuti. Kemudian Berita acara Nomor : 17/PL.02.2-BA/6107/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 atas nama Calon Bupati Irawan dan Calon Wakil Bupati Muchdy.

“Dengan berat hati, kami menerima keputusan dari KPU Bengkayang yang menolak atau tidak menerima persyaratan dokumen pendaftaran calon Perseorangan yang pasangan kami ajukan karena tidak mencukupi di data Silon,” ujar Mujilastuti

Setelah berkomunikasi panjang, akhirnya Perempuan yang pernah mencalonkan diri Sebagai Calon anggota DPD RI pada Pileg Tahun 2019 lalu ini menerima hasil keputusan KPU Bengkayang

“Sebenarnya data hardcopy yang kami bawa cukup, namun setelah di input di data Silon ternyata datanya kurang,” ucap Mujilastuti.

Sementara Lawadi Nusah mengakui, ada kelemahan pada Tim IT.

“Memang dalam hal ini, tim IT kita masih baru, jadi kita akui tim kita belum mampu menyusun data secara baik,” ucap Lawadi.

Hal yang sama terjadi atas pasangan bakal calon perseorangan Irawan -Muchdy. Keduanya juga gagal maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Bengkayang tahun 2020.

“Kami kekurangan data dukungan 200 KTP dan harus rela gagal, sebab 200 KTP tidak muncul di kotak dokumen,” ucap Irawan Singkat.

Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani mengungkapkan berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa dukungan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran. Sehingga dokumen dukungan perseorangan ditolak.

Syarat dukungan Balon perseorangan Bupati dan wakil bupati Bengkayang Lawadi Nusah – Mujllastuti hanya menyerahkan 13.230 ribu. Seharusnya sesuai dengan aturan sebanyak 17.901 ribu syarat dukungan sebaran minimal 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan se Kabupaten Bengkayang.

“Setelah seluruh dokumen persyaratan pencalonan diteliti dipastikan hasil pengecekan dokumen syarat dukungan tidak memenuhi syarat,” ucap Musa. (kur)