eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak pastikan undangan memilih atau Formulir C6 sudah disampaikan kepada para pemilih tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Formulir C6 sudah kita distribusikan kepada masing-masing KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, Red) dan itu aturannya tiga hari sebelum pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Pontianak, Heru Hermansyah, Senin (15/4).
Heru mengatakan, andaikata pemilih belum mendapatkan Form C6 tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa melaporkan kepada KPPS untuk memintanya. Jika memang tidak mendapatkan Form C6 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Asalkan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Cukup menunjukkan e-KTP atau identitas lain seperti paspor, SIM, KK, Surat Keterangan (Suket) juga bisa. Kemudian itu akan diperiksa oleh anggota KPPS,” jelasnya.
Terkait penggunaan Suket, lanjut Heru, berdasarkan keputusan MK Nomor 20 tahun 2019 merupakan untuk daftar pemilih khusus (DPK). Yang sebelumnya DPK hanya bisa menggunakan e-KTP. “Sesuai keputusan itu boleh memilih menggunakan Suket yang dikeluarkan Disdukcapil,” ujarnya.
Untuk DPK, ada waktu yang ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya yaitu pada pukul 12.00 atau satu jam sebelum perhitungan suara dimulai. Namun, mendaftarkan diri pada pukul 07.00. “Seandainya lewat dari jam 13.00 dan masih ada pemilih yang belum memilih, DPK sudah terdaftar maka masih bisa menggunakan hak pilihnya meski lewat pukul 13.00,” pungkasnya.
Laporan : Maulidi Murni
Editor : Ambrosius Junius