eQuator – Sintang-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang membatasi jumlah audien Debat Kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang di Gedung Pancasila, 2 Desember mendatang.
“Satu pasangan kandidat hanya diperbolehkan membawa 50 orang,” kata Supranto Aji, Ketua KPU Sintang saat dihubungi via selular, Selasa (10/11) siang.
Aji menjelaskan, pembatasan audien Debat Kandidat ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan masalah bagi kandidat yang sedang berdebat. “Kita tidak tahu siapa mereka, takutnya ada perkataan dari audien yang menyinggung peserta atau audien lain,” paparnya.
Surat Pemberitahuan pembatasan audien dalam Debat Kandidat ini, kata Aji, akan dilayangkan kepada tim kandidat masing-masing. “Dalam surat tersebut kami mengharapkan, agar mereka bisa mengerti maksud dan tujuan kami membatasi jumlah auden, yakni semata-mata demi kelancaran dan kenyamanan saat Debat Kandidat berlangsung,” tegasnya.
Sementara terkait tema debat, kata Aji, ditentukan masing-masing Pasangan Calon. “Kita hanya menentukan moderatornya yang diambil dari kalangan akademis profesional, baik dari pemerintah maupun umum,” jelasnya.
Sedangkan untuk keamanan Debat Kandidat, tambah Aji, KPU melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP. “Kita mengharapkan agar warga yang hadir mengikuti Debat Kandidat bisa bekerjasama dalam menjaga keamanan,” tutupnya. (Adx)