KPPBC TMP C Sintete Musnahkan Rokok dan Miras

Miras dan rokok hasil sitaan selama razia pasar pada triwulan pertama 2016, periode Januari hingga Maret dimusnahkan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sintete, Kecamatan Semparuk, Kamis (2/6). M Ridho/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sambas-RK. Sebanyak 333.840 batang rokok, dan minuman mengandung etik alkohol atau minuman keras (Miras) sebanyak 1.683 botol/kaleng, Kamis (2/6) dimusnahkan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Sintete, Kecamatan Semparuk.

“Barang yang kita musnahkan merupakan barang kena cukai selama razia pasar triwulan pertama 2016, periode Januari hingga Maret di wilayah Kabupaten Sambas. Total kerugian negara yang diselamatkan, baik dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak rokok sebesar Rp 239.320.542,” terang Kepala KPPBC TMP C Sintete, Aris Sudarminto, Kamis (2/6).

Menurutnya, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Kantor Perbendaharan dan Kas Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Singkawang Nomor S-10/MK.6/WKN.11/KNL.02/2016 tanggal 16 Mei 2016, sesuai Surat Keputusan Penetapan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) Nomor Kep-10/WBC.13/KPP.MP.03/2016 tanggal 1 Maret 2016, yakni berupa hasil tembakau atau rokok sebanyak 240.440 batang dan miras 360 kaleng.

Kemudian, berdasarkan surat persetujuan pemusnahan KPKNL Kota Singkawang Nomor S-11/MK.6/WKN.11/KNL.02/2016 tanggal 16 Mei 2016, sesuai Surat Keputusan Penetapan BMN Nomor Kep-11/WBC.13/KPP.MP.03/2016 tanggal 1 Maret, Kep-12/WBC.13/KPP.MP.03/2016 tanggal 01 Maret 2016, Kep-13/WBC.13/KPP.MP.03/2016 tanggal 01 Maret 2016, Kep-25/WBC.13/KPP.MP.03/2016 tanggal 13 April 2016. Yakni tembakau atau rokok terdiri dari 58.480 batang, 10.760 batang, dan 14.160 batang. Kemudian miras sebanyak 11 botol, 26 kaleng, dan 48 kaleng. Selain itu miras sebanyak 664 kaleng dan 190 kaleng. “Kategori pelanggaran tentang pelunasan cukai sebagaimana diatur pasal 7 UU Nomor 11 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007,” katanya.

Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto