eQuator – Sedikit saja terjadi gangguan di ruas jalan jalur Jembatan Landak hinga Jembatan Kapuas, kemacetan panjang dan dalam waktu panjang dipastikan tidak terelakkan. Contoh terakhir: oknum anggota Dewan bikin acara menutup jalan tanpa izin.
Ternyata masalah krusial lalu-lintas tersebut menjadi atensi serius Korps Lalu-Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri). Kemacetan di Kota Pontianak terkorelasi dan tidak bisa dianggap enteng.
“Belum lama ini ada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan Korlantas Mabes Polri. Hasilnya, kemacetan di Kota Pontianak menjadi atensi Korlantas,” ungkap AKP Wahyu Jati Wibowo Kasat Lantas Polresta Pontianak di ruang kerjanya, Senin (2/11).
Atensi tersebut langsung disampaikan Korlantas Mabes Polri kepada jajaran Polda Kalbar maupun Sat Lantas Polresta Pontianak. Memang, kata AKP Wahyu, setelah dianalisa dan dievaluasi oleh satuannya ada beberapa factor pencetus. Namun kemacetan yang benar-benar diatensi adalah sepanjang Jalan Sultan Hamid.
“Mulai dari Jembatan Kapuas I hingga Jembatan Tol Landak. Mengingat di sana selalu dipadati kendaraan sepanang hari baik arus dari dan ke kota, terutama di Jembatan Landak sendiri,” jelas Wahyu Jati.
Penyebab utama jelas oleh pertambahan kendaraan setiap bulannya baik roda dua maupun roda empat. “Banyak saran yang diberikan oleh Korlantas kepada kita. Salah satunya penambahan rambu di daerah rawan kemacetan. Seperti di Tol Landak itu, salah satu saran Korlantas adalah penambahan rambu-rambu,” katanya.
Tidak hanya di Jalan Sultan Hamid I dan II Kecamatan Pontianak Timur, kemacetan dan kepadatan arus lalu-lintas juga terjadi di Jalan A. Yani I Kecamatan Pontianak Selatan-Tenggara. Kemudian Jalan Sultan Syarif Abdurahman, mulai dari pertigaan Jalan Putri Candra Midi sampai dengan Jalan Uray Bawadi (Jalan Jawa,red).
“Ditambah lagi Jalan Tanjung Pura yang juga sering dipadati kendaraan termasuk arus kendaraan berukuran besar. Saran dan hasil kajian Korlantas ini akan kita koordinasikan dengan instansi terkait di Pemkot Pontianak,” jelasnya.
Wahyu sementara ini mengambil upaya mengurai kemacetan tersebut dengan tindakan preentiv, prefentif maupun depresif. “Semuanya kita lakukan. Kita ingatkan untuk sadar tata tertib berlalulintas. Selain karena faktor padatnya kendaraan. Faktor human eror juga terjadi. Dalam arti kata kemacetan karena disebabkan pengendara. Misalkan saja menyalib atau mendahului bukan pada saat yang tepat,” ingatnya.
Bahkan saking padatnya kendaraan, jajaran Satlantas Polresta Pontianak terpaksa mengatur arus lintas secara manual, tidak lagi memanfaatkan traffick light.
“Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengesampingkan rambu-rambu yang ada dapat dilakukan asal jangan menambah kemacetan,” katanya.
Yakni dengan mengutamakan instruksi atau arahan dari petugas lalu lintas. Ini dapat dilakukan keadaan tertentu, misalnya saja terjadi kemacetan panjang dan harus segera diuraikan.
Laporan: Ahmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono