eQuator – Putussibau-RK. Penangkaran walet di Kabupaten Kapuas Hulu tumbuh subur. Lantaran bisnis “liur emas” ini sangat menjanjikan. Sayangnya, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih nol besar.
“Sampai hari ini memang belum ada payung hukum terkait perizinan penangkaran walet tersebut,” kata Nusantara Gawat SSos MM, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11).
Gawat mengungkapkan, ramai warga yang datang untuk meminta izin pembangunan penangkaran walet. Namun, instansi yang dipimpinnya tidak bisa mengeluarkan izin tersebut, lantaran belum ada payung hukumnya.
Dia menjelaskan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu hanya bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi bukan untuk penangkaran walet. “Karena penangkaran walet juga mesti ada izin lingkungan,” jelas Gawat.
Lantaran tidak bisa mengeluarkan izin itulah, hingga penangkaran walet belum berkotribusi terhadap PAD Kapuas Hulu. Padahal saat ini sudah banyak penangkaran walet, tersebar di hampir semua kecamatan. “Dengan topografi berbukit, daerah Kapuas Hulu memang jadi primadona pembangunan penangkaran walet,” ungkap Gawat.
Agar penangkaran tersebut berkontribusi terhadap PAD, kata Gawat, tentunya mesti ada payung hukum terkait perizinannya. “Dalam menerbitakan izin walet memang harus ada sinergisitas antara dinas terkait, misalnya Dina Cipta Karya mengeluarkan IMB, Kantor Lingkungan Hidup mengeluarkan UKL/UPL atau sejenisnya dan Dinas Kehutanan menarik retribusinya,” paparnya.
Dia mengungkapkan, saat nini banyak rumah warga yang semula untuk tempat tinggalnya, dijadikan penangkaran walet. Bangunannya mengantongi IMB, tidak sesuai peruntukan. (aRm)