eQuator.co.id – Tindak lanjut perselisihan aktivis Cipayung Balik Papan dengan pihak kepolisian setempat, pada 11 Februari 2019 lalu, mengakibatkan 11 aktivis harus dilarikan ke rumah sakit, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya, Organisasi Cipayung Kabupaten Sintang, dimana mereka melakukan aksi solidaritas di Tugu Adi Pura Sintang, mengecam keras tindakan pihak kepolisian yang membuat rekannya itu mendapat tindakan represif dari polisi.
Sedikitnya 40 aktivis Cipayung yang ikut dalam aksi tersebut, terdiri dari gabungan HMI, GMNI, PMKRI, PMII, GMKI. Mereka menuntut kasus ini agar dapat ditindaklanjuti oleh Kapolri, agar hal serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Solidaritas Cipayung Sintang, Florentinus Bruri mengatakan, bahwa dengan kejadian tersebut, Polri gagal melindungi hak kebebasan berpendapat di muka umum, sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di muka umum.
“Kita minta perlakukan represif polisi itu dapat diproses hukum yang transparan dan sangsi tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Aksi ini, dikatakannya merupakan bentuk simpatik dan solidaritasnya terhadap apa yang menimpa teman-teman aktivis Cipayung Kota Balik Papan. Saat sedang melakukan aksi di Kantor DPRD setempat.
“Saat melalukan aksi itu, ada baku pukul atau semacam perselisihan di antara aktivis dengan polisi di sana. Sehingga tindakan yang tak diinginkan terjadi,” pungkasnya. (pul)