eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ingin punya kuda besi, pasangan suami istri Andri Irwanda, 24, dan Nurbaity, 26, nekat mencuri sepeda motor milik Kalamurla di Gang Sekawan, Jalan Rais A Rahman, Pontianak Barat.
“Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (9/8) malam. Saat itu kepolisian mendapatkan informasi, bahwa pasangan suami istri itu memiliki sepeda motor baru,” jelas Kompol Joko Sulistiono, Kapolsek Pontianak Barat, Kamis (11/8).
Kompol Joko mengatakan, saat didatangi jajarannya, guna menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, Andri dan istrinya tidak bisa menunjukkan. Polisi pun menginterogasi keduanya.
“Keduanya mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di Gang Sekawan, Jalan Rais A Rahman,” ungkap Kompol Joko.
Pasangan suami istri ini melihat sepeda motor terparkir di depan rumah Kalamurla tanpa kunci ganda. Inisatif untuk mencuri pun muncul.
“Si suami mengambil motor tersebut dan mendorong ke jalan raya dari depan rumah korban. Pada saat mengambil sepeda motor itu, istrinya Nurbaity, menunggu di depan jalan. Sesampai di jalan raya, istrinya menaiki motor curian tersebut, sedangkan suaminya mendorong dari belakang,” jelas Joko menjelaskan modus pasangan tersebut mencuri sepeda motor.
Kalamurla menyimpan sepeda motor di depan rumahnya sejak Minggu (7/8). Sekira pukul 03.00 dinihari, istri korban masih melihat kendaraan itu. Namun, Senin (8/8) sore, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
“Ketika itu, korban tidak langsung membuat laporan kehilangan, lantaran menderita sakit. Sepeda motor kita amankan dan pelaku kita tangkap duluan. Kemudian kami mendatangi rumah korban dan meminta membuat laporan,” ujar Kompol Joko.
Andri Irwanda dan Nurbaity ditahan di Mapolsek Pontianak Kota. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara. (zrn)