Komisi C Panggil Tiga Intansi dan Manager PLN Sintang

Ilustrasi: Internet

eQuator.co.id – Sintang-RK. Tiga intansi yang saling lempar kewenangan dan tanggungjawab dalam mengelola Penerangan Jalan Umum (PJU) kota Sintang mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Potensi pemasukan pajak penerangan jalan (PPJ) juga menjadi sorotan. Adapun besaran PPJ di Sintang adalah enam persen dari total tagihan pelanggan PLN setiap bulannya. “Kita minta adanya transparansi dalam pengelolaan PJU. Jangan sampai lampu PJU putus sepuluh tahun tidak diganti-ganti,” kata Ketua Komisi C DPRD Sintang Tuah Mangasih, Rabu (2/11) di temui di Gedung DPRD Sintang.

Tuah membenarkan jika PPJ Sintang sebesar enam persen yang dibayar seluruh pelanggan tidak hanya dikota, tapi juga di kampung, meski tidak tersedia PJU-nya.

Komisi C DPRD berencana memanggil sejumlah intansi terkait seperti halnya, Bagian Umum Setda Sintang, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran,  Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Manager PLN Rayon Sintang.  “Rapat bersama akan digelar nantinya. Kita akan fokus melakukan pembahasan akan persoalan PJU, termasuk potensi penerimaan PPJ,” kata dia.

Ia mengatakan, agenda rapat tersebut akan digelar pada 11 November 2016 nantinya. “Kita akan duduk bersama untuk mengetahui persoalan PJU. Sebenarnya kita hari ini  ada mengagendakan rapat dengan PLN, cuma manager rayon berhalangan hadir. Jadi rapat kita tunda Jumat depan,” kata Tuah.

Sebelumnya, berdasarkan  data PLN Rayon Sintang jumlah pelanggan listrik Sintang per September sebanyak 63.223 pelanggan. Semua pelanggan ditarik PPJ. Penarikan melalui PLN, kemudian disetorkan PLN ke kas daerah. “Paska bayar maupun prabayar semua bayar PPJ,” kata Manager Rayon PLN Sintang, Pamuji.

Pamuji merinci, seperti di bulan Oktober PLN menyetor hasil pungutan PPJ ke  Pemkab Sintang Rp 492 juta.  Kemudian untuk PJU, pemkab membayar ke PLN tidak sebesar potensi PPJ.  Tagihan PJU Pemkab Sintang di tiga bulan terakhir misalkan.  Pada  Agustus 2016 sebesar Rp. 296.867,790,-, September sebesar Rp. 326.809.933,- dan Oktober 2016 sebesar Rp. 313. 508.609,-.
“Hasil PPJ kita di Sintang lumayan cukup besar. Untuk tagihan rekening PJU untuk saat ini Pemda Sintang tidak ada nunggak, semua sudah terbayar,” kata Pamuji.

Ia juga menegaskan kalau PJU bukan ranah PLN. Kewenangan mengurusnya berada di pemkab. Ia juga menyangkal kalau lampu PJU dalam kota Sintang banyak padam akibat dampak pemadaman listrik. “Kita kira memang ada pengaruhnya (pemadaman). Cuma tidak signifikan,” kata Pamuji.

 

Reporter: Achmad Munandar

Editor: Kiram Akbar