-ads-
Home Rakyat Kalbar Kominfo Sekadau Warning Masyarakat Jeratan UU ITE

Kominfo Sekadau Warning Masyarakat Jeratan UU ITE

BINCANG-BINCANG: Kadis Kominfo Sekadau, Sabas sedang berbincang dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam IWAS di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2020). Abdu Syukri/eQuator.co.id

eQuator.co.id – SEKADAU. Animo masyarakat dalam menggunakan media sosial alias Medsos sangat tinggi. Sayangnya, banyak pengguna Medsos yang tidak memperhatikan sisi penggunaan secara baik dan benar.

“Karena itu, saya selalu mengingatkan agar masyarakat dapat bijak menggunakan Medsos,” ujar Sabas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sekadau saat berbincang dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS) di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2020).

Sabas menegaskan, banyak pengguna Medsos yang membuat postingan atau meng-share informasi yang belum jelas kebenarannya. Padahal, postingannya tersebut bisa berimplikasi hukum.

-ads-

“Ini berbahaya dan harus dihindari,” lugas Sabas.

Ditambahkan Kepala Bidang Kominfo Dinas Kominfo Sekadau, Anwar, ada aturan hukum yang bisa menjerat masyarakat bila serampangan menggunakan Medsos. Ancaman hukumannya bahkan bisa dipidana.

“Bisa dijerat dengan UU ITE. Makanya harus berhati-hati,” pesan Anwar. (bdu)

Exit mobile version