eQuator.co.id – Jakarta–RK. Pemerintah mulai menyiapkan aturan pendamping untuk memperjelas pemberian hukuman tambahan pelaku kejahatan seksual anak. Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai membahas aturan tentang pengumunan identitas pelaku seksual anak itu.
Hukuman tambahan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) itu memang ada tiga. Yang mendapatkan sorotan memang kebiri kimia bagi para pelaku. Tapi, ada pula pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual dan pemasangan alat elektronik pendeteksi keberadaan pelaku.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya memang akan menjadi bagian dari intanasi yang berperan mengekseskusi Perpuu tersebut. Mereka akan membantu untuk mengumumkan nama-nama pelaku kejahatan seksual kepada masyarakat. ”Tentu nanti kominfo yang membantu menyebarkan,” ujar Rudiantara di Jakarta.
Pengumuman nama pelaku kejahatan seksual itu tidak bisa sembarangan. Dalam aturan yang sedang dipersiapkan pemerintah, mereka harus menunggu terlebih dahulu proses hukum yang telah selesai. Bila sudah ada keputusan dari hakim bahwa pelaku kejahatan itu terbukti bersalah baru akan diumumkan predator anak itu. “Pengadilan menetapkan dulu, kita otomatis bantu publish,” imbuh dia.
Aturan detail tentang publikasi pelaku kejahatan seksual itu masih dibahas pemerintah. Seperti seberapa detail informasi identitas pelaku itu hingga lamanya publikasi. Kominfo bersama kementerian lainnya masih merumuskan peraturan teknis tersebut. Seperti Kementerian Sosial yang sejak awal mendorong pemberian sanksi sosial.
Sedangkan pemberian alat elektronik berupa chip masih akan dikomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan dan kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi. Misalnya dengan Badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT) untuk pembuatan chip tersebut. ”Nanti langsung ke Kemenkes atau BPPT,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyebutkan bahwa Kominfo akan lebih banyak perperan untuk pencegahan dari sisi teknologi. Seperti pemblokiran situs-situs pornografi. Hingga kini sudah ada 760 ribu situs berbau pornografi yang telah diblokir. Jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan bertambahnya waktu. ”Di dalam negeri pornografi dilarang karena ada undang-undangnya. Tapi di luar sana itu jadi industri,” kata Rudi.
Selain sibuk memasukan ratusan ribu situs porno dalam black list, mereka juga membuat daftar white list. Daftar situs yang berbobot dan memiliki manfaat untuk anak dan generasi muda itu juga didaftar oleh kominfo. Tapi, jumlahnya memang masih kalah jauh dengan black list. ”Yang masih white list masih ada 150 ribuan. Tentu masih jauh dengan black list,” tambah dia.
Sementara itu, pemerintah juga tidak akan menggubris cibiran dari para aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menolak hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa pemerintah sudah mantap untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual itu. ”Hukuman mati menurut pandangan Eropa memamang melanggar HAM. Tapi kalau kita ya bayangkan akibatnya (kejahatan seksual anak, red),” ujar JK.
Dia menuturkan bahwa pandangan hukuman di banyak negara itu emang bisa berbeda. Pemerintah melihat pemberian hukuman tambahan, pemberatan hingga menjatuhkan hukuman mati itu sesuai untuk pelaku kejahatan seksual. ”Kalau ada orang salah dipenjara ya tentu tidak melanggar ham,” tambah JK. (Jawa Pos/JPG)