KJRI Kuching Targetkan 100 Pasangan WNI Dinikahkan

Biaya Administrasi Nikahnya RM38

Ilustrasi.Net

Kuching-RK. Nikah siri warga negara Indonesia (WNI) di Sarawak cukup marak. Walhasil, berniat mengulang sukses tiga tahun lalu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, berencana melaksanakan Itsbat Nikah (pengesahan perkawinan) pasangan WNI muslim pada 24-25 September mendatang.

“Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pasangan suami istri yang nikah kampung, bawah tangan, nikah siri, dan atau hanya menikah imam, mulai tanya-tanya dan mendaftar,” ungkap Muhammad Abdullah, Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI di Kuching, Selasa (19/7).

Sedianya, Itsbat Nikah pertama kali dilakukan KJRI pada tiga tahun lalu. Saat itu, 110 pasangan suami istri WNI di Sarawak dinikahkan secara resmi.

Pria yang karib disapa Manat itu mengatakan, untuk Itsbat Nikah yang kedua ditargetkan seratus pasangan yang disahkan. KJRI tidak memungut biaya besar, lanjut dia, pasangan hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp116 ribu atau sekitar RM38. “Itupun nanti akan langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama pusat, di Jakarta,” paparnya.

Pun, proses pendaftaran dipermudah oleh penyelenggara. “Cukup memenuhi persyaratan bahwa calon peserta memang benar telah menikah agama, kampung, atau menikah bawah tangan, atau imam. Kemudian mengisi formulir dan berkas pendaftaran yang menyertakan kopian identitas dan pas foto,” tutur Manat.

Relatif banyaknya pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak tercatat di KJRI maupun KUA membuat program ini harus dilaksanakan. Tentu sebagai perlindungan untuk WNI dalam bentuk penerbitan buku nikah kepada pasangan suami istri.

Seperti diketahui, pernikahan siri dapat diartikan sebuah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut hukum agama namun tidak tercatat dalam lembaga negara atau KUA. Sehingga, status pernikahan tersebut lemah dan tidak mempunyai kekuatan di sisi hukum negara. Akibatnya, apabila terjadi masalah yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak, maka perlindungan hukum tak dapat diberikan kepada pihak yang bersengketa. Sebab tidak ada bukti pernikahan dilakukan.

WNI muslim di luar negeri, pada kenyataannya, jamak menikah siri. Pernikahan tersebut tidak dilakukan di depan pegawai pencatat pernikahan (KUA). Hanya dilakukan dengan saksi mata orang terdekat di depan ustad setempat.

Gara-gara ketiadaan dokumen negara dalam berbagai pernikahan WNI di Sarawak, KJRI mencatat sejumlah kasus. Diantaranya, anak yang dilahirkan tak mempunyai akta kelahiran yang bisa merembet ke masalah hukum lain seperti tidak bisa bersekolah, tidak bisa mengurus paspor, bahkan tidak memperoleh hak pembagian warisan.

Nah, Itsbat Nikah ini dipandang sebagai salah satu upaya sentral melindungi anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Itsbat Nikah berkekuatan hukum keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 08-KMA/SK/V 2011 tertanggal  25 Mei 2011 tentang ijin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia. Perlu dicatat, WNI di luar negeri yang nonmuslim juga bisa mengurus pernikahan di Kantor Perwakilan setempat dengan membawa surat dari gereja tempatnya menikah.

Muhammad Abdullah, yang juga pegawai pencatat nikah, mengajak seluruh pasangan WNI yang belum memiliki buku nikah atau kutipan akta pernikahan untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran telah dibuka sejak 06 Juni hingga 15 Agustus mendatang.

“Rencananya sidang Itsbat Nikah akan kita laksanakan di kantor KJRI,” terangnya.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL