Desa Mekar Sari Terapkan Perdes Larangan Menikah di Usia Dini

Ilustrasi.Net

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Seiring adanya fenomena pernikahan di bawah umur yang rentan terhadap perceraian, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan Tidak Boleh Menikah di Usia Dini semenjak 2014 silam. Tak pelak, hal tersebut direspon positif oleh masyarakat, sehingga tak ada lagi anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan dini.

“Peraturan itu kami terapkan sudah berjalan empat tahun dari tahun 2014 silam. Alhamdulillah, semenjak itu tak ada yang menikah di bawah umur,” ungkap Kepala Desa (Kades) Mekar Sari, Basar, Kamis (31/1).

Oleh karena itu, Basar menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan anak di bawah umur yang melakukan pernikahan. “Kami dari desa hanya memberikan sanksi berupa membayar denda senilai Rp2 juta. Hanya denda itu saja. Dengan jumlah itu, karena masyarakat kami petani tentu ada rasa takut. Terutama tidak melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa bulan lalu, Basar mengungkapkan, masyarakat melaporkan untuk meminta izin ada warga yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan. Namun pihaknya tak merespon dan supaya menunggu usianya cukup.

“Waktu itu anaknya masih berusia 15 tahun. Tapi, saya sarankan untuk bertunangan saja. Alhamdulillah itu direspon dan tak melanjutkan pernikahannya,” terangnya.

Meskipun tidak melanjutkan pernikahan, namun Basar berharap orangtuanya supaya melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Tentunya kita tetap melakukan pengawasan bersama agar masyarakat menjalani aturan yang sudah diedarkan oleh desa,” tegasnya.

Menurutnya, melalui perdes tersebut banyak hal yang dapat dilakukan. Terutama untuk menekan angka perceraian di usia dini, kematian terhadap ibu dan bayi serta menghindari hal yang lain.

“Karena di Kubu Raya ini cukup banyak angka kematian ibu dan bayi. Ini yang perlu kami cegah. Mudah-mudahan di Desa Mekar Sari tak ada angka itu,” harapnya.

Sebelum adanya aturan tersebut, Basar menambahkan, banyak anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan di bawah umur, bahkan jumlahnya sudah tidak terhitung. “Dengan menerapkan aturan itu, tentu angka nikah di bawah umur maupun kematian ibu dan bayi di Desa Mekar Sari menjadi nol,” terangnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe