eQuator.co.id – Singkawang. Satresnarkoba Polres Singkawang yang di-back up Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang membekuk tersangka pengedar narkoba. Dia Tjhai Fan Phen alias Apen, 42. Di kediamannya, Jl Sagatani Norio Rt. 007, Rw. 001, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Senin (5/11) mendekati midnight.
“Berdasarkan pengembangan dari pelaku Dedi (pelaku lainnya,red),” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcelino Masengi, melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik, Selasa (6/11).
Hasil dari pengembangan kasus, ternyata sabu-sabu yang dimiliki Dedi dibeli dari Aphen. Penggeledahan di dalam kamar pelaku didapati barang bukti seberat 18,59 gram. Yang diakuinya dipesan dari Napi di Lapas Pontianak.
“Kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan,” tutur Robert.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 27 kantong klip kecil transparan berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 18,19 gram, satu unit ponsel, uang sejumlah Rp 210 ribu, satu kotak bong, satu rokok warna hitam yang dilakban, satu buah sendok pipet, dan satu bungkus plastik klip. (hen/miq)