Kibar Merah Putih Sebulan Penuh

HUT Kemerdekaan RI ke-74

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan.

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019, Bupati Sintang Jarot Winarno mengimbau masyarakat untuk segera mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/7). Imbauan bupati termaktub dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B Tanggal 31 Juli 2019.

“Dalam imbauan tersebut, Bupati Sintang mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Sintang baik di kota, kecamatan, desa, dusun, kampung, RT dan RW untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak selama sebulan penuh,” katanya.

Surat edaran tersebut sudah dikirim ke OPD, instansi vertikal, perbankan, lembaga keuangan, pemerintahan sampai ke kecamatan.

Sementara itu, kantor pemerintah, swasta, masyarakat, pemilik ruko/kios dan lingkungan pemukiman juga diminta membersihkan lingkungan. Pengecatan kantor, pagar, pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul serta spanduk dengan tema “SDM Unggul, Indonesia Maju” dan Logo HUT RI ke-74 Tahun 2019.

“Negara dan pemerintah hanya meminta kita memasang bendera merah putih satu bulan saja. Kewajiban pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh ini merujuk ketentuan Pasal 7 Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan” terang Kurniawan.

Selain itu juga, pemasangan bendera dan umbul-umbul ini supaya peringatan HUT RI di Kabupaten Sintang menjadi meriah dan semarak.

“Jadi, mari kita pasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing selama satu bulan penuh,” ajaknya.

 

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Andriadi Perdana Putra