Khawatir Praktik Curang Distribusi BBM

Ciptakan Keyakinan Konsumen, Alat Ukur Sudah Sesuai

TERA ULANG. Balai Standardisasi Metrologi Legal BSML Regional III Banjarmasin bersama Pemkot Pontianak melakukan tera ulang di SPBU Jalan 28 Oktober, Kamis (24/5). Humas Pemkot for RK
TERA ULANG. Balai Standardisasi Metrologi Legal BSML Regional III Banjarmasin bersama Pemkot Pontianak melakukan tera ulang di SPBU Jalan 28 Oktober, Kamis (24/5). Humas Pemkot for RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin melakukan tera ulang di SPBU Jalan 28 Oktober, Kamis (24/5). Kegiatan metrologi tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Pontianak.

Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian BSML Regional III Banjarmasin, Ahmad Yani menuturkan, batas maksimum ukuran yang diizinkan 5 per mililiter. Artinya dalam 20 liter yang diuji toleransinya plus minus 100 mililiter. “Di SPBU tersebut, setidaknya ada 18 unit mesin nozzle,” ujarnya.
Dari hasil tera yang turut disaksikan pihak terkait lainnya itu, hanya ada satu nozzle minus 60 mililiter. Kesalahan ini masih bisa ditoleransi. “Dari 18 nozzle hanya satu. Artinya SPBU ini memenuhi syarat metrologi,” ucapnya.
Tera ulang di SPBU dalam rangka program kerja pengawasan jalur Migas. SPBU jadi sasaran utama lantaran dikhawatirkan ada praktik kecurangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat. Secara umum, Pemkot Pontianak bisa melakukan tera dan tera ulang lantaran sudah memiliki Cap Tanda Tera (CTT).

Apalagi asetnya sudah dilimpahkan Pemprov Kalbar. Namun pengawasannya mesti dengan bantuan BSML. Karena hanya BSML yang memiliki pengawas kemetrologian.
“Kota belum punya pengawas, jadi kalau ada pelanggaran di Pontianak, tidak bisa dia menindaklanjuti karena tidak ada pengawas,” jelasnya.
Meski demikian kata dia, Pemkot tetap bisa melakukan pengawasan. Karena Pemkot telah memiliki empat orang pengamat tera. Namun mereka cuma bisa mengamati. Jika ditemukan pelanggaran tidak bisa menindak. “Kalau ada pelanggaran bisa dia serahkan ke kepolisian,” tukas Yani.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Haryadi Tri Wibowo menyebutkan, tera ulang merupakan suatu kebutuhan. Baik bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen. Pihaknya mendesak Pemkot harus ada peralatan tera, karena telah mengantongi CTT.
“Kalau per liter terjadi selisih satu mili saja, satu hari sekian SPBU di Pontianak berapa ratus liter bahkan bisa ribu liter,” tuturnya. “Kita kalikan dari nilainya misalnya pertalite, pertamax, itu berapa kerugian,” timpal Haryadi.
Uji tera tidak hanya untuk SPBU. Seluruh barang khususnya dalam jumlah banyak harus ditera. Apa lagi jika barang tersebut ekspor-impor.

Mengantongi CTT dari Kementerian, UPT Kemetrologian Legal di bawah naungan Diskumdag Kota Pontianak bisa bekerja. Tujuannya untuk melakukan pembinaan. Misalnya menemukan SPBU yang tidak sesuai standar, dilayangkan surat.

“Tidak standar, maka harus distandarkan. Karena bisa saja itu tidak sengaja, mungkin karena ketidaktahuan,” paparnya.
Uji tera dan tera ulang kata Haryadi, menciptakan keyakinan kepada konsumen. Masyarakat jadi percaya bahwa alat ukur yang dipakai sudah sesuai.
“Mengapa BBM urgen, karena di bulan puasa arus lalu lintas roda dua dan empat banyak sekali. Kita utamakan jangan sampai dimanfaatkan pemilik SPBU,” tegasnya.
Selain itu, dia juga memastikan akan bergerak pada toko-toko yang menggunakan timbangan. Apalagi kini sudah menuju Pontianak Tertib Ukur. Tidak ada lagi alasan Pemkot tidak bisa melayani.

Ia memastikan, pihaknya sudah bisa mengeluarkan Surat Keterangan Pengujian Tera dan Tera Ulang. Pihaknya bisa mengeluarkan sertifikat untuk semua alat ukur, takaran dan timbang yang ada di Kota Pontianak. “Legalitas dari satu tera atau tera ulang adalah sertifikat, kalau belum ada itu belum sah,” lugas Haryadi.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Pontianak Hendra Salam yang turut hadir saat tera ulang tersebut mengaku bersyukur pengelolaan UPT Kemetrologian Legal sudah diserahkan ke Pemkot. Sehingga urusan tera dan tera ulang menjadi lebih murah. Ketimbang harus mengecek ke BSML Regional III Banjarmasin yang tentunya membutuhkan biaya tinggi.
“Bagaimanapun biayanya tetap lebih tinggi, karena ada biaya untuk transportasi dan akomodasi petugas, jadi dengan sudah ada di sini sendiri kita harapkan bisa lebih baik,” harapnya.
Pemilik SPBU Jalan 28 Oktober ini mengucapkan syukur atas upaya yang dilakukan pemerintah. Permasalahan tera ini sudah lama diidamkan pelaku usaha di Kota Pontianak, termasuk SPBU. Sehingga dapat mengawasi takarannya dan untuk dijadikan bahan evaluasi ke depannya. Walaupun pihaknya diawasi auditor independen untuk takaran yang ada di SPBU. Tapi dengan adanya UPT Metrologi Legal di Kota Pontianak, akan menjadi barometer untuk keseluruhan kota/kabupaten di Kalbar.

 

Laporan: Gusnadi, Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi