Ketuk Pintu Istana, Minta Presiden Beri Amnesti

Kisah Baiq Nuril Maknun Mencari Keadilan

eQuator.co.di – Enam bulan lalu, asa Baiq Nuril Maknun amat besar. Dia percaya ikhtiar mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) akan berbuah manis. Namun, kabar buruk datang kemarin (5/7).

Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang dia ajukan. Bagi Nuril, kabar itu tidak ubahnya petir di siang bolong. Nyaris memupus harapannya untuk bebas dari hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp 500 juta.

PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa menyelamatkan Nuril dari hukuman. Karena itu, mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut kaget bukan main begitu mendapat kabar dari Jakarta. ”Tentu (Nuril) sangat terkejut dengan adanya putusan itu,” ungkap salah seorang penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi. Untuk itu pula, dia bersama tim penasihat hukum di Mataram berupaya menenangkan Nuril.

Walau MA menolak PK, bukan berarti perjuangan mereka berakhir. Aziz memastikan pihaknya akan terus berupaya sampai kliennya bisa bernapas lega. Lantaran upaya hukum sebagaimana tersedia dalam sistem hukum di tanah air sudah habis, jalan terakhir yang bisa diambil untuk menyelamatkan Nuril adalah meminta Presiden Joko Widodo bersikap.

”Yaitu amnesti. Dan itu kewenangan prerogatif dari bapak presiden,” ujarnya.

Sejak perkara Nuril mendapat sorotan akhir tahun lalu, Presiden Jokowi memang turut memantau perkembangan perkara tersebut. Dia bahkan tegas menyebutkan, mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Nuril. Termasuk di antaranya PK. Bila PK masih belum bisa menolong Nuril, Jokowi menyebuktkan bahwa dirinya akan turun tangan. Tentu sesuai kewenangan yang dimiliki oleh presiden.

Saat itu, Jokowi sempat menyinggung bisa menolong Nuril melalui grasi. Namun, jalan yang dinilai paling tepat untuk menyelamatkan Nuril adalah amnesti. Sebab, Nuril tidak memenuhi prasyarat untuk memeroleh grasi. Di antaranya hukuman yang dijatuhkan kepada Nuril. Penerima grasi minimal dihukum dua tahun penjara.

”Yang tepat adalah amensti,” kata Aziz. ”Jadi, kami mengharapkan bapak presiden bisa melihat persoalan ini,” tambahnya.

Gelombang dorongan supaya presiden memberikan amnesti untuk Nuril bukan hanya bersumber dari tim penasihat hukumnya. Dia juga mendapat dukungan dari beberapa instansi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril. Sedikitnya ada 14 kelompok yang bersatu dalam koalisi tersebut. Mulai LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, sampai Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta.

Selain itu, masih ada PurpleCode Collective, Perempuan Lintas Batas, Hollaback! Jakarta, Paku ITE, Safenet, KPI Wilayah DKI, dan BKBH FH Unram. Pasca keluarnya putusan PK dari MA, mereka langsung merespons. ”Kami minta kepada Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” ucap peneliti ICJR Genoveva Alicia kemarin. Keterangan itu tegas dia sampaikan lantaran Nuril adalah korban pelecehan.

Menurut Genoveva, Nuril tidak pantas dihukum. Bahkan, dia menyebutkan bahwa sejak awal perkara yang menyeret Nuril ke kursi pesakitan tidak layak untuk disidangkan. Apalagi menggunakan pasal 21 ayat 1 UU ITE. Sebab, dia tidak terbukti telah mendistribusi, mentransmisi, maupun membuat dapat diaksesnya rekaman telpon antara dirinya dengan Muslim. Selain itu, barang bukti yang digunakan untuk menjerat Nuril juga dinilai cacat.

Sebab, penyidik maupun jaksa yang menuntut Nuril tidak bisa menunjukan rekaman tersebut secara utuh. Bahkan, ada ketidaksesuaian antara rekaman dengan transkripnya. Sehingga barang bukti yang dipakai tidak memenuhi kriteria yang diatur UU ITE. Itu pula yang melandasi sejumlah kritik terhadap putusan MA. Baik putusan kasasi maupun PK. Badan peradilan tertinggi di tanah air itu dinilai tidak jelas dalam mengadili perkara Nuril.

Ketua Paku ITE Muhammad Arysad menuturkan, sejak awal perkara Nuril memang aneh. Sebagai korban pelecehan seksual, Nuril tidak mendapat perlindungan. Sebaliknya, malah dikriminalisasi menggunakan UU ITE.

”Proses hukum itu tidak tepat. Ibu Nuril berupaya untuk menjaga diri,” terangnya. Nuril memang merekam percakapan dengan Muslim, namun bukan untuk disebar. Melainkan untuk membela diri.

Karena PK sudah ditolak, Arsyad juga mendorong agar presiden memberi amnesti untuk Nuril. Dukungan juga diperoleh Nuril dari instansi pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, menghormati putusan MA atas PK yang diajukan oleh Nuril. Namun, mereka juga mendukung apabila Nuril ingin mendapat amnesti.

”Prinsipnya kami ingin agar Baiq Nuril bisa mendapatkan hak-haknya. Kami mendukung (pengajuan amnesti),” kata Sekmen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu.

Atas putusan PK yang sudah dibuat oleh MA, Presiden Jokowi enggan terlalu banyak komentar. Sebab, putusan pengadilan bukan kewenangan eksekutif. ”Karena, itu pada domain wilayahnya yudikatif,” ujarnya kemarin. Pihaknya, lanjut dia, akan bertindak apabila pengajuan amnesti dari Nuril sudah ada di meja kerjanya. ”Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” tegasnya.

Presiden yang memiliki dua cucu itu mempersilakan Nuril untuk segera mengajukan amnesti. Namun demikian, soal diberikan atau tidaknya amnesti kepada Nuril, mantan wali kota Solo itu mengaku tidak mau buru-buru. Dirinya perlu membahas hal itu bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung H. M. Prasetyo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Ketika ditanya perihal respons presiden atas putsan PK untuk kliennya, Aziz menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Dia pun memastikan, pihaknya akan bergerak cepat supaya semua persoalan selesai sebelum Nuril dieksekusi ke balik jeruji. Permintaan amnesti untuk Nuril juga akan segera diproses oleh tim. ”Iya (segera dikirm),” imbuhnya.

Di samping itu, upaya lain juga tetap dilakukan. Di antaranya menagih janji kepada DPR. Sebelum mengajukan PK, Nuril memang sempat bertemu dengan legislator di Senayan. Dari sana, dia mendapat janji bakal dibantu oleh DPR. Yakni dengan membentuk tim eksaminasi untuk perkara Nuril serta mendorong presiden memberi amnesti. ”Dan setelah putusan ini tentu saja kami akan menagih,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin.

Simpati untuk Nuril juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-Udangan Robikin Emhas mengaku sangat prihatin dan turut sedih terhadap putusan PK untuk Nuril. ”Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara,” kata Robikin kemarin. Sebelumnya, lanjut dia, semua pihak mengapresiasi pengadilan yang memutus Nuril bebas.

Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Nuril mengalami nasib seperti saat ini. Menurut Robikin, dalam sistem peradilan pidana di tanah air, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara, mewakili kepentingan umum. Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum. Namun suara publik justru menempatkan Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana.

Robikin berharap, penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat atau living law. ”Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana,” jelasnya. Dia menambahkan, kebesaran jiwa Nuril menerima putusan PK harus diapresiasi. Sikap itu mencerminkan betapa Nuril adalah orang yang taat hukum.

Lebih jauh Robikin menyampaikan bahwa yang dialami oleh Nuril harus jadi pelajaran. Upaya mewujudkan daulat hukum harus terus-menurus dilakukan. ”Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah,” jelasnya.

Sementara itu, MA menyatakan bahwa penolakan terhadap PK yang diajukan Nuril sudah melalui pertimbangan matang dari majelis hakim PK. Termasuk di antaranya terkait dengan kekhilafan hakim kasasi yang ditekankan oleh tim penasihat hukum Nuril dalam materi PK. “Semua sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim PK,” ungkap Kepala  Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

RUU PKS HARUS SEGERA TUNTAS

Ke depan, Kementerian PPPA juga berharap besar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dituntaskan oleh DPR. Menurut Sekmen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, RUU PKS harus dikebut sebelum masa tugas DPR periode ini berakhir. ”Agustus harus sudah selesai, karena DPR terakhir September,” pintanya. Keberadaan UU PKS bisa jadi terlambat untuk Nuril. Sebab, dia sudah sampai PK.

Namun aturan itu penting sebagai langkah awal agar kasus serupa yang dialami oleh Nurul bisa diselesaikan dengan aturan hukum yang jelas dan spesifik. Senada, peneliti MaPPI FH UI Bestha Inatsan menuturkan bahwa, RUU PKS harus cepat selesai. Pelecahan seksual yang dialami Nuril adalah pelecehan verbal. ”Yang mana itu belum ada dasar hukumnya,” terang dia. Karena itu, RUU PKS penting.

Apabila RUU PKS tuntas dibahas, korban pelecehan seksual seperti Nuril akan lebih terjamin dan terlindungi. Sebab, yang diatur dalam KUHP saat ini tidak mencakup semua jenis pelecehan. ”Sehingga kita butuh ada payung hukum yang lebih besar lagi,” ujarnya. Itu penting mengingat sejumlah statistik menunjukan bahwa kasus pelecehan seksual di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Apabila RUU PKS tidak kunjung tuntas dibahas, lanjut Bestha bukan tidak mungkin ada lagi yang bernasib serupa Nuril. Menjadi korban pelecahan tapi malah diadili sebagai pelaku. ”Akan semakin membuat perempuan Indonesia takut dan semakin sulit mendapat akses kepada keadilan,” ujarnya. Sebab, Nuril yang sudah berani bicara saja malah dipidana. Lalu bagaimana nasib korban pelecehan lain yang selama ini berdiam diri? (Jawa Pos/JPG)