-ads-
Home Rakyat Kalbar Ketapang Ketua DPRD Ketapang Tersangka Gratifikasi

Ketua DPRD Ketapang Tersangka Gratifikasi

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan Hadi Mulyono Upas, Ketua DPRD Ketapang, menjadi tersangka korupsi lebih Rp4 miliar, berupa gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebesar 10-20 persen dari suatu pekerjaan tahun anggaran 2017-2018, di beberapa SKPD.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” ujar Monita, SH.MH,Selasa (13/8).

Monita, Ketua Tim Penyidikan kasus tersebut, mengaku sudah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti.  Namun dia masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam.

-ads-

Hasil penyidikan, ia meyakini tersangka sendiri telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modusnya, tersangka menerima pemberian dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai Ketua DPRD Ketapang,” jelasnya.

Tak gampang juga bagi Kejari Ketapang mengusut kasus yang melibatkan anggota Dewan. “HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita. Saat ini, pasca statusnya sebagai tersangka, kita akan lakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka tidak kooperatif kita akan lakukan penahanan paksa,” tegasnya.

Monita mengatakan, awal penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya. “Dari barang bukti yang ada, sementara ini baru Ketua DPRD Ketapang. Intinya penyidikan tidak berhenti di sini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, handphone HMU tidak bisa dihubungi. Pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp juga tidak bisa terhubung.

Sementara itu, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, mengapresiasi langkah Kejari Ketapang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan kewenangan oleh anggota DPRD Ketapang.

“Ini sebuah gebrakan dan kami mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Jika terbukti harus ada sanksi tegas yang diberikan,” ujarnya.

Anshari juga meminta pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan intimidasi atau intervensi terhadap Kejaksaan dalam proses hukum yang sedang dilakukan. “Kita ketahui bahwa Dewan lahir dari partai politik. Jadi kita minta parpol tidak melakukan upaya penekanan atau apapun dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah mari bersama-sama kita dukung penegakan hukum,” tuturnya.

Pihaknya berharap agar Kejari Ketapang dapat mengungkap kasus ini lantaran berkaitan dengan tanggung jawab anggota DPRD. Seharusnya wakil rakyat memperjuangkan hak rakyat namun malah diduga mengambil keuntungan dari statusnya sebagai rakyat.

 

Laporan: Muhammad Fauzi

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version