Ketahuan Nyolong Baterai dan Kabel di Tanjung Raya 2, Betapok di Saloran Aek, Kenak Tunggukan Warga

DIAMANKAN. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur yang sedang patroli dengan pakaian casual mengamankan dua pelaku pencuri baterai dan kabel grounding tower, di jalan Tanjung Raya 2, Gang Suka Aman, Pontianak timur, Selasa (27/11) siang. Polisi for eQuator.co.id

eQuator.co.idPontianak. Alih-alih mendapat untung dari aksi tak terpujinya, Bambang Irianto dan Burhanudin malah kepergok warga. Ketika mereka hendak mencuri baterai dan kabel grounding tower di jalan Tanjung Raya 2, Gang Suka Aman, Pontianak Timur, Selasa (27/11) siang.

Karena panik kepergok warga, keduanya pun mencoba lari dan bersembunyi. Di saluran air. Di balik semak-semak.

Namun persembunyian mereka itu sia-sia. Warga berhasil menemukannya.

Alhasil, dua pemuda warga Pontianak Utara itu pun tak berkutik. Dikepung warga.

Beruntung warga masih sabar. Enggan main hakim sendiri. Warga hanya membiarkan keduanya berendam di saluran air tempat mereka bersembunyi. Hingga polisi datang menjemput.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, mengungkapkan saat kejadian, kebetulan ada anggota Reskrim Pontianak Timur sedang berpatroli di kawasan itu. Anggota yang patroli tersebut melihat kerumunan warga.

“Anggota langsung mengamankan kedua pelaku berserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut di Mapolsek,” kata Suhar, Rabu (28/11).

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan pemilik baterai dan kabel yang dicuri dua tersangka itu, kasus pencurian di kawasan tower tersebut sering terjadi.

“Namun, pengakuan kedua pelaku, mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian di wilayah itu, pengakuan ini masih kita dalami,” ucapnya. Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)