Kesal Proses Hukum Korupsi Mandek

Ratusan Aktivis Demo Polres, Kejari dan PN Bengkayang

KRITIK APARATUR HUKUM. Ratusan aktivis anti korupsi Bengkayang berunjukrasa di Mapolres, Kejari dan PN Bengkayang, Kamis (7/1). Mereka meminta aparatur hukum menjebloskan koruptor ke penjara. KURNADI

eQuator – Bengkayang-RK. Pemberantasan korupsi harus terus digalakkan. Korupsi sangat merusak keutuhan negara dan dapat merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, memperlemah UUD 1945, menciderai cita-cita Pancasila dan merobohkan kedaulatan NKRI.

Atas dasar itulah, ratusan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang mendatangi Mapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kamis (7/1).

Aksi damai Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang dimulai dari tugu Jalan Guna Baru Trans Rangkang menuju Kantor Polres Bengkayang. Kemudian dilanjutkan ke Kejari dan PN Bengkayang. Mereka meminta Kapolres Bengkayang AKBP Juda Nusa Putera, SIK, Kepala Kejari Bengkayang Hilam Azazi, SH, MM dan Ketua PN Bengkayang Sabar Prihantoro, SH untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Bumi Sebalo. Di PN, mereka diterima Wakil Ketua Raden Zainal Arief, SH, MH.

Para aktivis anti korupsi itu meliputi Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aliansi Masyarakat Akar Rumpurt (AMAR), Aliansi Wartawan dan Pemuda (AWANDA), Kelompok Peduli Masyarakat (KPM), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), BPPK RI Kalbar, LSM Karamigi, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKIP’45) dan LP3KRI.

“Kami sudah muak dengan para koruptor. Karena koruptor perusak negara dan pengisap darah rakyat,” tegas Sermianus Senky, Ketua DPD BARA JP Kalbar, kemarin.

Dikatakan Senky, Bengkayang harus bebas dari para koruptor. Agar bisa memajukan dan menyejahterakan masyarakat. “Maka dari itu, kami menolak pemimpin koruptor,” tegasnya.

Para aktivis anti korupsi ini mendatangi lembaga hukum, meminta ketegasan Polres Bengkayang dalam menyikapi, menindak, mengusut dan menjebloskan para koruptor ke penjara. Begitu juga dengan Kejari maupun PN Bengkayang, jangan takut, tangkap dan adili para koruptor.

Beberapa kasus dugaan korupsi di Bengkayang sepertinya lenyap, tanpa ada tindakan nyata. Diantaranya dugaan korupsi APBD tahun 2005-2006 Rp8,08 miliar. Dugaan korupsi perjalanan dinas dari APBD Bengkayang periode 1999-2004 Rp4,5 miliar. Dugaan korupsi paket proyek Suti Semarang tahun 2012 dengan temuan Inspektorat Rp1,3 miliar yang dikerjakan oleh PT Usaha Iman Membangun dari pagu dana Rp2,9 miliar. Kemudian dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tahun 2013 merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar. Masih banyak lagi.

“Ada 29 dugaan kasus korupsi di Bengkayang yang sudah dilaporkan, bahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 22 Desember 2015 di Kupang—Nusa Tenggara Timur (NTT),” ucap Senky.

“Kami berharap pihak penegak hukum tidak loyo dalam menegakkan hokum. Aparat penegak hukum jangan takut untuk menegakkan hukum,” sambungnya.

Ada delapan tuntutan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang. Tuntutan itu, meminta Kapolres Bengkayang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah ditangani. Meminta Kejari Bengkayang mengusut tuntas dugaan Tipikor. Polres Bengkayang dan Kejari Bengkayang tidak loyo dalam penegakan hukum di Bengkayang. Tangkap dan adili para koruptor di Bengkayang. Dugaan kasus korupsi berjamaah harus diusut tuntas. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang menolak pemimpin koruptor. Mendorong Polres Bengkayang dan Kejari menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tahun anggaran 1999-2015 yang belum tuntas.

Kemudian Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Bengkayang meminta aparatur hokum untuk menangkap para koruptor, terutama atas penetapan sebagai tersangka dengan surat penetapan No: 256/Pen.Pid/2005/PN.SKW.

Kapolres Bengkayang AKBP Juda Nusa Putera langsung menemui perwakilan Aktivis Anti Korupsi Bengkayang, langsung melakukan audiensi di Aula Mapolres.

“Saya tidak takut melakukan proses hukum terhadap para koruptor, walaupun taruhannya jabatan. Dan saya mendukung penuh pemberantasan korupsi di Bengkayang,” tegas Juda.

Kapolres Juda mengaku, selama 2015 sudah ada enam kasus korupsi yang dituntaskan dan pelakunya dijebloskan ke penjara. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi lainnya. Terutama dugaan kasus korupsi pengadaan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan tanaman kawasan hutan lindung Gunung Bawang dengan pagu dana Rp5.576.500.000.

“Pihak terkait sudah kami periksa, dan beberapa tempat terkait juga sudah didatangi oleh tim penyidik,” tegas Juda.

Senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Hilman Azazi. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat siap ditindaklanjuti. Kemudian terkait dugaan kasus korupsi Bengkayang akan menjadi perhatian utama. “Kami akan mengusut kasus korupsi Bengkayang dengan segera,” janji Hilman.

Sementara Wakil Ketua PN Bengkayang, Raden Zainal Arief juga menegaskan hal yang sama. Setiap kasus yang masuk dan diproses di PN akan ditindaklanjuti dan diproses hukum. “Jangan khawatir, pasti dituntaskan,” ucap Arief.

Setelah mendapat sambutan dari Polres, Kejari dan PN, para aktivis anti korupsi pun bubar.

Laporan: Kurnadi

Editor: Hamka Saptono