eQuator – Pontianak-RK. Pengendara roda empat ke atas masih banyak melanggar Kawasan Tertib Lalau-lintas (KTL) Jalan Achmad Yani I, Pontianak Selatan. Masih ditemukan mobil yang melintasi lajur kiri khusus roda dua.
Sejak 1-3 Desember 2015, Sat Lantas Polresta Pontianak menilang 45 kendaraan roda empat yang melintasi lajur kiri. Semua pengendara didenda Rp500 ribu atau dikurung tiga hari di penjara. “Masih banyak pengendara tidak menaati lajur yang sudah disiapkan, baik pengendara mobil atau sepeda motor,” ungkap AKP Wahyu Jati, Kasat Lantas Polresta Pontianak di ruang kerjanya, Sabtu (5/12).
Dikatakan Wahyu, tidak sedikit yang dia tindak. Itu menandakan pengendara mobil banyak yang tidak menaati aturan. Padahal polisi sudah berupaya semaksimal mungkin menjadikan pengendara tertib berlalu-lintas. Baik melalui sosialisasi maupun penindakan. “Setiap hari ada saja yang ditilang. Ini menandakan kesadaran tertibnya masyarakat saat berlalu-lintas masih kurang,” jelas Wahyu.
Ditegaskan Wahyu, semua yang ditilang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Mereka harus membayar denda sesuai vonis hakim. Sanksi denda atau kurangan tiga hari itu, mengacu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Kita tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan (tilang),” tegasnya.
AKP Wahyu berharap hakim memberikan vonis mendekati maksimal, guna efek jera. Khusus pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK, maka kendaraannya langsung disita. “Akan kita keluarkan sampai hakim memberikan vonis,” katanya.
Wahyu meminta masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya menaati aturan lalu-lintas. “Jika tidak ingin ditilang, maka taati aturan,” ujarnya. (zrn)