
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak kembali menggelar kegiatan Tindak Pelanggar (Dakgar) di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, Jumat (7/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Ada tujuh fokus pelanggaran akan ditindak dalam razia ini.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah menerangkan, dalam razia rutin yang digelar ini bertujuan untuk menekan angka laka lantas maupun fatalitas.
“Selain itu, kita juga berupaya menekan angka curanmor yang terjadi di wilayah hukum polresta Pontianak,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Jumat (7/9).
Dalam razia tersebut, ada 77 pengendara sepeda motor yang ditilang dan dua yang hanya diberikan peringatan.
Dari 77 pelanggar tersebut, kata Salbiah meliputi tidak dilengkapi perlengkapan berlalu lintas, surat menyurat, serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Target razia kita kepada pengguna yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, menerobos lampu merah, serta melawan arus,” terangnya.
Salbiah menuturkan dilaksanakanya kegiatan Dakgar di Jalan Kom Yos Sudarso, karena kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di kawasan itu masih cukup rendah.
“Masih banyak yang kita jumpai yang tidak menggunakan helm, bergoncengan melebihi dua orang,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, pihaknya terus berupaya menyasar dan melakukan penertiban kepada masyarakat.
“Selain itu di daerah lain seperti di Jalan Trans Kalimantan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gusti Situt mahmud, juga merupakan salah satu daerah yang rawan. Sehingga terus akan dilakukan upaya menekan angka laka lantas,” paparnya.
Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat atau pengguna jalan untuk dapat taat pada aturan lalu lintas. “Gunakan helm ketika bermotor, gunakan sabuk pengaman ketika membawa mobil, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menerobos lampu merah, serta melawan arus,” ajaknya. (And)