eQuator.co.id-Pontianak. Feddy kembali melakukan tindak pidana. Warga Jalan Tanjung Raya 2, Gang Yarsi, Kecamatan Pontianak Timur, itu nekad mencuri.
Yang dicurinya bikin mengurut dada: kotak amal. Di Masjid Istiqomah, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kecamatan Pontianak Kota, akhir bulan lalu. Beruntung pengurus masjid memergokinya.
“Pengakuannya, uang (kalau berhasil mencuri) tersebut akan digunakan membeli narkoba,” ungkap Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam.
Feddy berumur 40 tahun. Aksi pencurian itu bukan baru sekali ia lakukan. Sudah dua kali. Namun mungkin maaf dari pengurus masjid disalahartikan olehnya.
Feddy kemudian dibekuk dan diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak kota. Abdullah menerangkan, Feddy merupakan residivis kasus serupa.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan, dia kita jerat dngan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun,” bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku, kata Abdullah, dengan cara menarik uang isi kotak amal. Menggunakan kabel atau kawat tembaga. Kerap bercumbu dengan candu, penjara pun tak bikin jera. (and/miq)