Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan SIM Capai Nilai 92.2

Ilustrasi - Net

eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sambas Satlantas, khususnya dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai angka 92.2 selama Januari hingga Juni 2018.

“Penilaian itu diperoleh dari survey kepuasaan masyarakat terhadap penilaian standar pelayanan yang meliputi persyaratan penilaian, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan, waktu pelayanan, ada juga pengaduan saran dan masukan pelayanan setelah tarif PNBP pembiayaan SIM baru maupun perpanjangan,” katanya Kasatlantas Polres Sambas AKP Andhika Yudistira Maeyasa Dezchy S.IK, Jumat (28/6).

Andhika menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM mesti melampirkan Fotokopi KTP, Surat Kesehatan, serta  SIM lama yang masih berlaku.

“Sementara jika ingin membuat SIM tapi belum memiliki SIM, persyaratannya hampir sama dengan perpanjangan SIM, dan tentu harus terlebih dahulu sudah berumur 17 tahun dengan bukti telah memiliki KTP tersebut,” terangnya.

Untuk mekanisme dan prosedurnya dilakukan di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sambas.

“Untuk mekanismennya, nanti kita arahkan alur pembuatan SIM barunya jika sudah di Gedung Satpas, dan penyelesaian diperkirakan selama 105 menit,” ungkapnya.

“Tentu pelayanan sesuai keperluan SIM seperti SIM A untuk mobil, SIM C khusus sepeda motor ada juga SIM BI, BII untuk kendaraan roda enam,” tambahnya.

Sementara untuk tarif SIM baru dan perpanjangan yakni, SIM A, BI, BII baru Rp120 ribu dan perpanjang SIM A Rp80 ribu, SIM C baru Rp100 ribu dan untuk perpanjang SIM C Rp75 ribu serta SIM D Rp50 ribu.

Kasatlantas menyampaikan, pihaknya selalu memberikan pelayanan sesuai prosedur. Transparan dan akuntabel, serta menerima saran dan kritik dari masyarakat dan tentu memberikan rujukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar landasan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita selalu mengupayakan pencegahan pungutan liar (pungli) dengan terus meningkatkan integritas pengawasan yang mudah diakses, kemudian sumber daya selalu ditingkatkan dalam keperluan penerapan sistem pelayanan,” ujarnya.

Apabila ada informasi ataupun hal-hal yang ingin disampaikan masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan melalui Instagram @lantaspolressambas dan Facebook Tmc Polres Sambas atau bisa juga langsung ke call centre dengan no HP dan WA ‪081258426789. (Sai)