Kepala BKD Kubu Raya Membantah, Tidak Ada Nepotisme dalam Penempatan Pegawai di Puskesmas Rasau

Kusyadi

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Disebut ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pegawai di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rasau Jaya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) buru-buru membantahnya.

“Kami sayangkan, ada berita di Harian Rakyat Kalbar yang menyebutkan ‘entah apa abang atau kakak yang tepatnya di BKD, wajar saja bisa kerja di Puskesmas’. Itu semua tidak benar,” bantah Kusyadi, Kepala BKD Kubu Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5) siang.

Kusyadi menantang warga yang menuding adanya unsur KKN tersebut membuktikan statement-nya di koran. “Buktikan itu. Bila perlu, minta tunjukan dengan Fitria ini, suruh tuntut, jika hal tersebut benar melakukan Nepotisme. Apalagi tidak sesuai dengan jurusannya,” tegasnya.

Ia mengaku, tidak seorang pun keluarganya yang bekerja di Puskesmas Rasau Jaya. Penempatan pegawai atau petugas di Puskesmas tersebut merupakan wewenang Dinas Kesehatan. “BKD hanya menerbitkan SK (Surat Keputusan) atas usulan Dinas Kesehatan, misalnya ada orang pindah,” jelas Kusyadi.

Untuk menerbitkan SK tersebut, jelas Kusyadi, BKD hanya meminta pertimbangan, apabila dibutuhkan. “Kami tidak pernah melakukan intervensi. Boleh dibuktikan itu,” tegasnya.

Kusyadi juga mengaku tidak pernah ke Puskesmas Rasau Jaya. Adapun tim yang diturunkan, itu dari Dinas Kesehatan. “Kami, BKD sampai saat ini belum mendapat laporan resmi, apa hasilnya atau sebagainya,” ujarnya.

Kalau memang Dinas Kesehatan Kubu Raya meminta untuk turun, tambah dia, niscaya akan dipenuhi. “Kalau BKD diminta, tetap kami turun. Tetapi sampai saat ini belum ada. Itu masalahnya,” ucap Kusyadi.

Terkait masalah pelayanan, seperti yang dipermasalahkan baru-baru ini, tentunya harus segera ditindaklanjuti dengan cepat, agar tidak mencuat ke permukaan. “Karena kadang kala ujung-ujungnya mereka yang bertugas itu lari ke kami lagi dan menyatakan bekerja keras. Akhirnya mereka jadi lemah, sehingga kami harus menguatkan,” papar Kusyadi.

Terkait beberapa keluhan terhadap pelayanan itu, aku Kusyadi, pernah juga disampaikan stafnya. Namun, BKD terus menegaskan, bahwa bekerja tersebut harus sesuai kode etik yang berlaku. “Kalau kita melanggar kode etik, kita harus menerima risiko sendiri. Dan kami tetap akan memberikan sanksi, jika mereka melanggar kode etik,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga harus memahaminya bahwa Puskesmas tersebut harus melayani selama 24 jam. Namun, jangan bandingkan Puskesmas di Kubu Raya dengan di Kota.

“Kadangkala, malam hari hanya datang satu sampai dua pasien. Tidak mungkin mereka itu becogok (menongkrongi, red), menunggu pasien. Lain dengan di Kota, mobilisasi pasien tinggi, tetap mereka lebih standby. Kadang mereka ini, berjam-jam nunggu tidak ada (pasien, red), mungkin baring-baring. Itu boleh dipahami,” tutup Kusyadi. (sul)