Kendaraan Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

Wilayah Perbatasan Dikuasai Mobil Jiran

BEA CUKAI DI PERBATASAN. Kantor Bea Cukai Kecamatan Badau, Kapuas Hulu tempat keluar masuknya kendaraan dari Malaysia ke Indonesia. ANDREAS

eQuator.co.id  – Putussibau-RK. Aktivitas hilir mudik warga perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kendaraan roda empat (mobil) plat Malaysia semakin marak.

Di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, pengguna mobil Malaysia di kota kecamatan yang berbatasan langsung dengan negeri Jiran itu kian meningkat. Menyusul dikeluarkannya maklumat oleh pemerintah Malaysia per 1 September 2016, melarang kendaraan roda dua (sepeda motor) dan mobil berplat Indonesia masuk ke wilayah mereka.Ditemui di Putussibau belum lama ini, Camat Badau, Ahmad Salafuddin tidak menampik soal maraknya mobil Malaysia keluar-masuk di wilayah kerjanya. Bahkan mobil-mobil tersebut milik warga Indonesia (Badau) yang dibeli secara resmi di Malaysia. Mobil itu dibeli di Lubok Antu (Malaysia), maupun daerah lain yang berbatasan langsung dengan Badau. “Pemakaian mobil Malaysia di Badau ini memang meningkat,” kata Salafuddin, Rabu (14/9).

Menurut Salafuddin, masyarakat perbatasan membeli mobil langsung ke negara tetangga. Alasannya karena tidak bisa lagi menggunakan kenderaan Indonesia masuk ke Malaysia. Sementara Malaysia beralasan, maklumat atau aturan yang dikeluarkan itu, sesuai dengan kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) beberapa tahun lalu.

Maklumat negara Jiran dipastikan merugikan Indonesia, terutama dari sisi pajak kendaraan yang di disetor ke negara Malaysia. Di sisi lain masyarakat perbatsan serba salah,  selama ini mereka menggunakan sepeda motor untuk berbelanja ke Lubok Antu.

“Maklumat dari negara Malaysia sudah saya sosialisasikan kepada masyarakat. Suka tidak suka itu harus dilakukan. Memang dari sisi pajak kita kehilangan dari sumber pendapatan, sementara pajaknya tetap dibayar ke Malaysia,” bebernya.

Dikonfirmasi terkait maraknya kendaraan Malaysia keluar masuk perbatasan di Kecamatan Badau, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Nanga Badau, Indra Mustika Wiratama mengaku belum tahu persis. Menurut dia, mobil-mobil Malaysia tersebut merupakan milik warga di perbatasan yang sudah lama dibeli di Malaysia. “Mobil-mobil itu sudah lama, kalau yang baru tidak ada. Tapi nanti akan kami periksa,” ujar Indra.

Sementara warga Badau, Suriadi berharap pemerintah Indonesia mengambil langkah dan solusi terhadap kebijakan Negara Malaysia. Apalagi kebijakan negeri Jiran itu merugikan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Menurut dia, kebijakan sepihak dari negara tetangga sudah menjatuhkan martabat bangsa ini. Apalagi merugikan Indonesia dari sektor pajak.

Suriadi menilai kebijakan Malaysia melonggarkan apapun produk Malaysia masuk wilayah Indonesia. Sebaliknya, memperketat barang dan orang dari Negara Indonesia masuk ke negara mereka. Ini membuktikan Negara Indonesia lemah. “Narkoba bisa dengan mudah masuk Indonesia dan lolos dari Malaysia. Sekarang mobil dari Malaysia bebas masuk Indonesia, bagaimana negara kita ini?” tanyanya.

Suriadi juga mengingatkan, saat pemerintah Indonesia memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengelola hutan atau dikenal dengan HPHH 100 hektare, Negara Malaysia sangat diuntungkan. Hampir 100 persen kayu dari Kapuas Hulu masuk ke Malaysia melalui tangan Apeng, warga Malaysia. “Sebaliknya, jika ada warga negara Indonesia menebang kayu masuk ke kawasan Malaysia, mereka ditindak tegas PDRM (polisi Malaysia),” tegasnya.

 

Laporan: Andreas

Editor: Hamka Saptono