eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Remaja berinisial Is, 18 diringkus Polres Melawi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur, sebut saja Bunga, 14 warga Sintang di salah satu hotel di Nanga Pinoh, pekan lalu.
Kasat Reskrim Melawi, AKP Siswadi menceritakan, kasus tersebut bermula dari perkenalan antara Is dan Bunga melalui via Blackberry Messenger (BBM). Kemudian dilanjutkan hingga suatu perjanjian pertemuan di Nanga Pinoh.
“Setelah janjian, si gadis dengan alasan kepada orangtuanya untuk bertemu temannya akhirnya menuju ke Melawi menggunakan bus. Setelah sampai di Melawi, wanita ini bertemulah dengan tersangka dan dibawa menginap di hotel. Kalau tidak salah, nama hotelnya Citra Khatulistiwa sebelah Gunung Wenang itu,” kata Siswadi ditemui di Polres Nanga Pinoh, Rabu (15/6).
Siswadi mengatakan di hotel tersebut, keduanya melakukan hubungan, bahkan berulang-ulang kali. Hingga si gadis di bawah umur itu merasa kesakitan, hingga terjadinya pendarahan dan dibawa ke rumah sakit swasta di Melawi.
“Kurang lebih selama seminggu wanita ini di Pinoh. Selama itu itu mereka melakukan hubungan itu berulang kali, hingga wanita itu merasa kesakitan dan sampai-sampai dibawa ke salah satu rumah sakit. Kalau tidak salah rumah sakit Kasih Bunda milik Pak Hendra,” ungkap Siswadi.
Di rumah sakit tersebut, wanita itu memberitahukan orangtuanya di Sintang. Hingga orangtuanya datang ke Melawi dan mengetahui hasil pemeriksa dokter, bahwa anaknya habis berhubungan. Kemudian korban mengakui bahwa dia memang melakukan perbuatan terlarang itu.
“Diketahuinya dari hasil pemeriksaan dokter, bahwa anak gadisnya habis berhubungan. Dan korbanpun mengaku, bahwa ia berhubungan dengan tersangka Is. Setelah itu, orangtua korban melapor kejadian itu ke Polres Melawi, pada 13 Juni kemarin,” bebernya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan mediasi. Namun tidak menemukan titik terang. “Akhirnya tersangka pun diserahkan orangtuanya ke Polres Melawi, guna menjalani proses hukuman,” tegas Siswadi.
Tersangka Is dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Hingga saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Melawi,” ungkap Kasat Reskrim. (ira)