-ads-
Home Rakyat Kalbar Landak Keluarga BHL Tuntut PT. Putra Indotropical

Keluarga BHL Tuntut PT. Putra Indotropical

Keluarga Almarhum Baen, 49 saat melapor ke komisi A DPRD Landak. Antonius

eQuator – Ngabang-RK. Keluarga almarhum Baen, 49 yang merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Wilmar Grup, PT. Putra Indotropical (PT. PI) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
Keluarga almarhum menilai tidak ada perhatian sama sekali dari pihak PT. PI atas kematian warga desa Sungai Kelik Kecamatan Ngabang itu.  Apalagi sebelum meninggal, Baen tercatat sebagai tenaga BHL di PT. PI.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan hal ini kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Landak dan DPC FSB KAMIPARHO-KSBSI Landak. Tidak hanya sampai disitu, pihak keluarga yang didampingi Ketua DPC FSB KAMIPARHO-KSBI Landak, Yasiduhu Zalukhu, Senin (23/11) menyampaikan hal ini ke Komisi A DPRD Landak.
Menurut keterangan paman almarhum Baen, Kitok, keponakannya itu mulai bekerja di PT. PI sejak tahun 2007 selalu dengan status BHL.
“Selama bekerja delapan tahun, di PT. PI, keadaan Baen merasa tidak sehat. Akhirnya sebelum dia berhenti bekerja, Baen mengajukan efisiensi pesangon kepada pihak perusahaan. Kurang lebih dua bulan menunggu pesangon keluar, Baen masih bekerja di PT. PI. Setelah itu, akhirnya Baen mengalami sakit dan pada 28 Oktober lalu Baen meninggal dunia,” ungkap Kitok di sela-sela pertemuannya dengan Komisi A DPRD Landak.
Setelah Baen meninggal, tidak ada perhatian sama sekali dari PT. PI. “Meskipun Baen hanya bersatus sebagai BHL, tapi tetap karyawan dan berhak menerima jaminan ketenagakerjaan,” kata Kitok yang saat itu didampingi istri Almarhum Baen, Lanen.
Di tempat yang sama Ketua Komisi A DPRD Landak, Yanto Mardino menjelaskan kembali tuntutan terhadap pihak perusahaan yang masuk ke DPRD Landak. “Pihak keluarga sebenarnya menginginkan dan memohon pertanggungan sosial dari pihak perusahaan,” kata legislator PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan, pertanggungan sosial itu seperti, tanggungjawab sosial di bidang BPJS ketenagakerjaan. “Sebab sudah tujuh tahun bekerja, pihak perusahaan tidak mengikutsertakan Almarhum Baen sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan wakaupun Almarhum berstatus BHL,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya memang tidak tahu apakah ada aturan yang melarang atau tidak bisa memasukan karyawan BHL ini menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. “Tapi sepengetahuan kita, setiap pekerja wajib masuk menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan,” ucap Yanto.
Ia beranggapan tuntutan dari pihak keluarga almarhum memang tidak muluk-muluk. “Pihak keluarga hanya minta perhatian perusahaan secara kemanusiaan atas kematian Baen, terutama biaya penguburan. Sebab saat meninggal dunia, Baen masih bekerja di PT. PI,” katanya.
Ia meminta, tuntutan yang disampaikan pihak keluarga kepada pihak perusahaan yakni, pesangon selama delapan bulan, penghargaan selama bekerja dari perusahaan, penggantian hak, santunan kematian BPJS ketenagakerjaan.
“Intinya, keluarga ingin ada perhatian dari perusahaan meskipun Baen hanya sebagai BHL,” ucap Yanto yang didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Landak, Martinus.
DPRD Landak juga berjanji akan membantu pihak keluarga untuk mempertemukan semua pihak terkait. “Kalau kami tidak bisa memanggil, kami akan mendatangi Disosnakertrans Landak untuk menanyakan apakah masalah ini sudah dibicarakan di tingkat perusahaan dan Disosnakertrans. Kami juga akan melaporkan hal ini ke lembaga DPRD Landak,” janjinya.

Ketua DPC FSB KAMIPARHO-KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu meminta perusahaan untuk kembali lagi kepada UU Ketenagakerjaan. “UU ini harus dipahami pihak perusahaan. Hak dari BHL dan buruh harian tetap harus sama. Jangan ada anggapan status BHL ini tidak mendapatkan hak,” ingatnya.
Sementara Diana Ester, dari pihak perusahaan mengatakan, pihak perusahaan masih mempelajari laporan dari pihak korban. “Kita sudah mendapat laporan dan mengajukan agar diproses. Cuma dari pihak keluarga tidak sabar menunggu. Kami dari perusahaan tetap memperhatikan dan akan memberi bantuan sesuai peraturan yang ada,” kata Ester.
Ester menegaskan perusahaan tidak sembarangan mengeluarkan bantuan. “Semua data dan laporan harus dilengkapi diajukan ke pimpinan. Kalau sudah selesai semua maka bisa di berikan bantuan, hanya pihak keluarga korban tidak sabar lalu melapor kesana sini,” katanya.

 

-ads-

Laporan: Antonius

Editor: Kiram Akbar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version