Kelebihan Kandidat, Calon Kades Diseleksi

Satu Desa Hanya Boleh Lima Calon

DITES. Seleksi bakal calon Kades di aula kantor Bupati Landak, Rabu (5/9). Antonius-RK

eQuator.co.id Ngabang-RK. 19 calon kepala desa (Kades) mengikuti seleksi di aula kantor Bupati Landak, Rabu (5/9). Mereka berencana berkompetisi dalam pemilihan Kades yang dijadwalkan serempak pada Sabtu (29/9) mendatang.

Sesuai Undang-Undang, calon Kades perdesa dibatasi lima peserta. Tahun ini, di Kabupaten Landak, ada sembilan desa dari tujuh kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades.

“Jadi dalam tahapan ini, dari sembilan desa itu ada tiga desa yang peserta calon Kadesnya lebih dari lima orang, yang lebih dari lima orang ini mengikuti seleksi,” ujar Yohanes Meter, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa, ketika mengawasi jalannya seleksi di aula kantor Bupati Landak.

Dijelaskannya, 19 calon Kades itu berasal dari Desa Andeng, Kecamatan Sengah Temila, sebanyak enam orang. Kemudian dari Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, sebanyak enam orang juga. Dan dari Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, sebanyak tujuh orang.

“Sedangkan desa lain peserta calon kadesnya pas lima orang, kalau yang pas lima orang tidak dilakukan seleksi, semuanya bisa ikut. Untuk keseluruhan bakal calon Kades itu pesertanya berjumlah 43 orang,” jelas Yohanes.

Panitia seleksi, lanjut dia, dari tim independen, tokoh masyarakat, dan dewan pendidikan. “Siapa yang terbagus nilainya, itulah yang diambil, sebanyak lima orang untuk mengikuti Pilkades,” tandasnya. (ius)