eQuator – Singkawang-RK. Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang sedang menangani beberapa kasus yang diduga maupun sudah terbukti merugikan keuangan negara. Hingga kini, Rp155,6 Juta uang negara yang berhasil diselamatkannya.
“Uang yang berhasil diselamatkan itu dari satu kasus korupsi, pelimpahan dari Polres, yang sudah sampai tahap eksekusi di Pengadilan, yakni kasus PPAN 2008,” ungkap M Ravik, Kepala Kejari (Kajari) Singkawang saat jumpa pers usai memperingati Hari Anti Korupsi di Aula Kejari Singkawang, Kamis (10/12).
Ravik yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) M Yamin menjelaskan, dalam kasus PPAN 2008 tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp155,6 Juta. “Sudah diserahkan atau dikembalikan ke kas negara,” kata Ravik.
Selain kasus tersebut, Kejari juga sedang menangai kasus dugaan mark up metrologi dengan pagu dana Rp1,9 Miliar dan pengadaan alat-alatnya berupa timbangan dengan pagu dana Rp1,6 Miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
“Beberapa pihak terkait sudah kita mintai keterangan. Termasuk meminta keterangan dari ahli. Kalau memang ada penyimpangan dari segi fisik dan kerugiannya signifikan, akan kita tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” kata Ravik.
Pemeriksaan dugaan mark-up ini, tambah Ravik, sedang berjalan dan diharapkan segera diketahui memang benar merugikan keuangan negara atau tidak. “Saya minta Kasi Pidsus, dalam satu bulan ini sudah ada titik terangnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dugaan mark-up metrologi dan pengadaan alat-alatnya tersebut, merupakan penggelembungan harga. “Nanti akan kita adakan pembanding harganya, tentunya melibatkan ahli,” jelas Ravik.
Selain itu, Kejari Singkawang juga sedang menangani kasus pengadaan dua Generator Set (Genset) menggunakan APBN 2014 senilai Rp4,5 Miliar di RSUD Abdul Aziz Singkawang. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Saat ini kasusnya sudah akan ditingkat ke tahap penyidikan. Saat ini kita menunggu audit dari BPK untuk memastikan nilai kerugian negara terhadap pengadaan Genset tersebut, kalau nilainya signifikan akan kita lanjutkan,” ungkap Ravik.
Dugaan korupsi pengadaan Genset di RSUD Abdul Aziz ini menjadi prioritas Kejari Singkawang untuk saat ini. “Menurut keterangan ahli dari Polnep, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi barang sehingga menyebabkan kerugian negara,” kata Ravik.
Tetapi, tambah dia, sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya. Lantaran masih menunggu hasil audit BPK terkait berapa besar kerugian negara dalam pengadaan Genset di rumah sakit plat merah tersebut.
Untuk menentukan tersangka korupsi, jelas Ravik yang didampingi Kasi Intel Nur Akhirman, tentunya memerlukan dua alat bukti, salah satunya tentu data nilai kerugian negara dari pengadaan tersebut. Tentunya berdasarkan hasil audit BPK.
“Menurut laporan yang kita terima, kerugian negara dalam pengadaan tersebut Rp400 Juta, tetapi kan kita belum melihat bukti tersebut. Kita serahkan ke BPK, karena mereka yang ahli menghitung atau mengauditnya. Sementara kerugian negara dalam pengadaan Genset tersebut diperkirakan Rp2 miliar,” ungkap Ravik.
Dia mengungkapkan, kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan RSU Harapan Bersama Singkawang juga tidak luput dari penanganan Kejari Singkawang.
“Dalam kerjasama tersebut, dugaan korupsinya hampir Rp1 Miliar. Datanya sudah kita dapat. Pihak rumah sakit sudah menyadari kesalahannya dan beretikad baik untuk mengembali Rp400 Juta ke kas negara,” kata Ravik.
Kendati pihak RSU Harapan Bersama ingin mengembalikan uang tersebut, Kejari Singkawang tetap melakukan pemeriksaan kasusnya, apakah mengandung unsur pidana, perdata atau administrasi. “Sedang kita dalami,” ujar Ravik.
Munculnya kasus dugaan korupsi dalam kerjasama tersebut, lantaran kebijakan pihak rumah sakit berbeda dengan BPJS Kesehatan, yakni terkait upcoding penyakit. “Misalnya, beberapa penyakit yang menurut BPJS Kesehatan dapat dikelompokkan, justru dipisah-pisah oleh dokter di rumah sakit tersebut, sehingga lebih besar biaya klaimnya,” jelas Ravik.
Kerugian negara dalam kerjasama tersebut diindikasi Rp995 Juta. Tetapi Rp450 juta (136 tagihan) sudah terkonfirmasi dokter, sisanya belum. “Mereka (pihak RSU Harapan Bersama) sudah mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikannya, cuma kita sekarang dalami apakah di sengaja atau tidak, kalau memang disengaja untuk dikorupsi, maka dilanjutkan,” ujar Ravik.
Terakhir, Kejari Singkawang juga sedang menangani dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2014. “Ini berdasarkan laporan pengurus cabang di KONI. Kita tindaklanjuti, beberapa orang sudah kita mintai keterangan, tetapi kasus ini masih dalam tahap intelijen, masih penyelidikan,” jelas Ravik.
Dugaan korupsi tersebut, lantaran dari dana hibah Rp2 Miliar yang digunakan hanya Rp1,5 Miliar. Sedangkan sisanya, Rp500 Juta tidak digunakan. “Ada ketidaktransparan dalam penggunaan dana di KONI. Dugaan kerugian negara masih sedang dikalkulasikan,” kata Ravik.
Terpisah, Ketua KONI Singkawang, Andi Syarif menjelaskan, terkait sisa Rp500 Juta itu sudah disampaikan saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) beberapa waktu lalu. “Saat itu sudah saya sampaikan pertanggungjawabannya, apanya yang tidak transparan,” katanya.
Saat itu juga telah dijelaskan kepada seluruh Pengurus Cabang (Pengcab) di KONI mengapa Rp500 Juta itu tidak bisa digunakan. “Uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Tidak habisnya dana hibah tersebut, jelas dia, lantaran tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang betul-betul untuk memajukan dunia olahraga di Kota Singkawang. “Kita tidak pernah menyelewengkan dana pemerintah,” tegas Andi.
Laporan: Mordiadi