Singkawang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan umum, narkotika dan pidana korupsi. Pemusnahan disaksikan perwakilan instansi terkait di halaman Kejari Singkawang, Jumat (12/2).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, M Ravik, didampingi Kasi Pidana Umum, Anggiat P Pardede dan Kasi Pidsus, M Yamin.
“Dalam proses penegakan hukum, pemusnahan barang bukti berlandaskan UU No 16 tahun 2004 pasal 32, bahwa kejaksaan sebagai eksekutor dalam pemusnahan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar M Ravik usai pemusnahan barang bukti.
Selain dimusnahkan, ada juga barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. “Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak punya nilai ekonomi, diantaranya Narkotika jenis sabu 349 gram, ektasi 58,71 gram dan ganja 7,25 gram,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti pidana umum, Kejari juga memusnahkan barang bukti tindak pidana korupsi. “Ada sebanyak 61 sertifikat yang dimusnahkan. Berdasarkan keputusan tindak pidana korupsi (Tipikor), pemusnahan harus disaksikan perwakilan dewan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi. “Kalau pemusnahan itu tidak disaksikan, maka akan melanggar aturan,” tegas M Ravik.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa hasil sitaan sejak 2015 hingga 2016 ini. “Barang bukti sertifikat sejak 2014 pada kasus Tipikor PPAN 2008 yang melibatkan empat tersangka,” katanya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Husin, Kepala Imigrasi Klas II Singkawang, Amir, Kabag TU BNN, Lutfi, Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto serta perwakilan BPN Singkawang. (hen)