eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setelah upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak diluar peradilan tidak menemukan titik temu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akan melakukan sosiologi hukum, sebelum melimpahkan kasus penganiayaan yang dialami AU ke pengadilan.
“Untuk kasus AU, kami mencoba untuk melakukan sosiologi hukum, sebelum kasus itu dilimpahkan ke pengadilan. Ini karena pergantian Kajari Pontianak,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Pontianak, Antonius Indra Simamora kepada Rayat Kalbar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/5) siang.
Menurutnya, kasus AU perlu dilakukan sosiologi hukum. Sebab, pihak yang dirugikan dalam kasus itu adalah masyarakat Kota Pontianak. “Sehingga kita coba, biar orang Pontianak dulu menyelesaikan ini, secara kekeluargaan dulu,” paparnya.
Kejari Pontianak melibatkan pihak-pihak terkait dalam sosiologi hukum seperti tokoh adat Melayu, Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD), dan Walikota Pontianak.
Akan tetapi, jika dalam 30 hari sejak tahap II berkas kasus ini masih tidak menemukan titik temu, maka Kejari akan segera melimpahkan ke pengadilan.
Mengingat ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun, Antonius Indra Simamora melanjutkan, ketiga pelaku tidak dapat dilakukan penahanan. “Dipulangkan ke rumah mereka. Sebab, ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun,” terangnya.
Terpisah, pengacara pelaku, Deni Amirudin ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar via pesan WhatsApp sejak Kamis (2/5) pukul 12.13 WIB, tidak merespon. Ditanya perkembangan kasus tersebut dari status WhatsApp hanya dibaca.
Begitu konfirmasi kepada salah satu pengacara AU, Daniel Tangkau melalui pesan WhatsApp yang dikirim Rakyat Kalbar sejak pukul 12.23 WIB, sampai saat ini pesan tersebut belum dibaca.
Sementara pengacara AU yang lainnya, Fety Rahmah Wardani saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp, menegaskan dirinya masih sebagai pengacara AU. “Sampai sekarang saya masih menjadi PH-nya (AU, red),” ujarnya singkat kepada Rakyat Kalbar, Kamis (2/5) sekira pukul 18.35 WIB.
Kendati demikian, dia mengaku sedang tidak bisa diwawancarai, karena sedang ada acara keluarga. “Saya sedang ada acara keluarga. Kalau mau wawancara terkait kasus ini, saya tidak bisa. Biarkan saja kasus ini berjalan,” pungkasnya
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Yuni Kurniyanto